TEMPO Interaktif, BOGOR— Rencana pembangunan Pemrosesan dan Pengolahan Sampah (TPPAS) di Kampung Munjul, Kayu Manis, masih menuai protes warga setempat.
Mereka khawatir kehadiran tempat sampah ini akan mencemarkan lingkungan mereka. Warga mengaku sampai siang ini belum dilakukan sosialisasi pembangunan TPPAS.
Sumarna, warga Kampung Munjul mengatakan, setelah TPA Galuga longsor, 2 bulan lalu ada pengawai Pemerintah kota Bogor melakukan pengukuran dan mensurvei lokasi. Beberapa warga sempat menanyakan kegiatan mereka, tetapi mereka tidak menjelaskan untuk apa tanah yang diukur. ”Kalau memang untuk tempat sampah apa susahnya menjelaskan kepada kami,” ujar Sumarna.
Sehari sebelumnya ratusan warga mendatangi Kantor Kelurahan Kayu Manis mereka mengatakan keberatan jika kampungnya dijadikan tempat sampah. Ketua Persatuan Pemuda Kayumanis, Syahrial Gustaman mengatakan penolakan TPPAS akan terus dilakukan sampai Pemkot Bogor membatalkan pembangunannya. ”Bukan kami tidak mendukung program pemda tetapi kami khawatir lingkungan kami tercemar,” ujar Gustaman.
Menanggapi protes warga, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Satia P. Mulya menjelaskan TPPAS Kayu Manis berbeda dengan TPA Galuga dan tempat sampah lainnya. “Disini sampah akan diolah, salah satunya untuk mengolah sampah menjadi bahan metan untuk energi listrik,” kata Satia.
TPPAS Kayumanis merupakan alternatif sebelum TPA Nambo yang dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Barat terwujud. “Berdasarkan Undang–Undang No : 18 tahun 2008 semua Kota atau Kabupaten di Indonesia harus punya TPPAS,” kata Satia.
Meskipun UU No :18 tahun 2009, yang efektifnya akan diberlakukan pada tahun 2013, namun persiapan pembangunan harus dari sekarang, karena jika tidak memiliki TPPAS akan dikenakan sanksi.
DEFFAN PURNAMA