TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkirakan akan mendapatkan pendapatan sebesar Rp 24 miliar per tahun dari retribusi pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ciangir. "Itu baru retribusi pembuangan sampah, belum termasuk tipping fee," ujar Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto kepada Tempo, hari ini.
Menurut Hery, dana 24 miliar itu diambil dari presentase biaya angkut sampah yang masuk ke TPST Ciangir, desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang dihitung Rp 130 ribu per ton sampah. "Hitungan kami saat ini biaya angkut sampah sebesar Rp 130 ribu per ton," katanya. Dana itu, ia meneruskan, akan langsung dimasukkan kedalam kas daerah Kabupaten Tangerang sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah itu.
Selain mendapatkan dana retribusi itu, Kabupaten Tangerang akan mendapatkan dana community development sebesar Rp 7 miliar per tahun. Dana community development itu akan langsung dibagikan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat Ciangir.
Keuntungan lainnya dari kerjasama pengolahan sampah dengan Pemerintah DKI Jakarta itu, Kabupaten Tangerang terbebas dari ancaman pidana Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah yang mewajibkan setiap daerah mengolah ampahnya sendiri serta akan menghemat anggaran sebesar Rp 72 milIar untuk pengolahan sampah. "Jika kerjasama terealisasi, Kabupaten Tangerang tidak perlu menyiapkan teknologi dan tempat pengolahan sampah lagi yang kami hitung nilainya mencapai Rp 72 milIar," kata Hery.
JONIANSYAH