TEMPO Interaktif, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang merancang peraturan yang mengatur kawasan tanpa rokok. Larangan ini diharapkan mampu melindungi orang-orang bukan perokok dari ancaman asap rokok di tempat-tempat umum seperti seperti rumah sakit, mal, sekolah, dan kantor pemerintah. "Saat ini masih digodok oleh DPRD, kalau sudah diketukpalukan baru kami sosialisasikan," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tangerang Maryornis Namaga, Jumat, (2/7).
Menurut Maryoris, jika rancangan peraturan itu disetujui, nantinya perokok yang melanggaran aturan akan dikenakan pidana. "Mereka dikenai tindak pidana ringan hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta," kata Maryornis. Meski masih dalam bentuk raperda, namun pemerintah kota sebelumnya sudah memberlakukan larangan merokok di sekolah dan kantor pemerintah, termasuk kantor wali kota.
Pemkot juga menyedikan ruang merokok tertutup di kantin. Namun kata Mayornis ruangan kaca khusus merokok itu akan dibongkar. Pihaknya juga belum memikirkan solusi bagi para perokok yang kebetulan berada di ruang publik.
Dalam paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Hapipi menyatakan mendukung pemerintah menerapkan larangan merokok. Namun Fraksi Golkar berharap pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum peraturan mulai berlaku efektif di masyarakat.
Adi Nugroho warga Cipondoh mengatakan, dia tidak yakin kalau perda itu sukses diterapkan. Apalagi Kota Tangerang daerah kawasan industri yang notabene hampir rata-rata buruh merokok. "Yang sulit mengubah kebiasaan masyarakat ketika berada di ruang publik untuk tidak merokok. Di Jakarta saja belum efektif apalagi diterapkan di Kota Tangerang," kata Adi.
Nantinya perda rokok bukan tidak mungkin menjadi perda mandul seperti perda larangan becak yang sudah dibuat di Kota Tangerang. Namun demikian kata Adi jika Pemkot mampu mewujudkan kota bersih tanpa rokok itu patut diacungi jempol.
AYU CIPTA