TEMPO Interaktif, Jakarta - Unit Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya memberi kemudahan pada pengendara kendaraan bermotor di Jakarta. Bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan C, serta STNK, cukup mendatangi layanan SIM keliling yang sudah disediakan Polda.
Pelayanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun warga tidak bisa memperpanjang di layanan ini. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Pelayanan STNK keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan lainnya. Untuk Informasi lebih lanjut bisa hubungi 021- 5276001/SMS 1717.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM dan STNK, bisa mendatangi gerai SIM di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika dan gerai STNK di Masjid AT-Tien TMII. Di Jakarta Selatan, warga bisa menyambang Kebun Binatang Ragunan untuk memperpanjang SIM dan Stasiun Kereta Api Tanjung Barat untuk memperpanjang STNK.
Adapun, di Jakarta Pusat gerai SIM dan STNK berada di Thamrin City dan Areal Pekan Raya Jakarta Hall B/Pintu VIII. Sementara, di Jakarta Barat gerai SIM berjalan akan ada di Lindeteves Trade Center Glodok, sementara gerai STNK di Carefour Puri Kembangan.
Baca Juga:
Dan yang terakhir di Jakarta Utara, SIM bisa diurus di Mega Mall Pluit--sedang STNK di Graha GEPEMBRI Jalan Boulevard Barat Blok XB Nomor 4. Layanan perpanjangan SIM dan STNK keliling buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap harinya--dan sampai pukul 11.00 WIB setiap Sabtu. Khusus layanan perpanjangan STNK di areal Pekan Raya Jakarta dibuka dari pukul 12.00 hingga pukul 21.00 WIB.
HERU TRIYONO