TEMPO Interaktif, Jakarta - Aparat Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat, berhasil meringkus satu bandar dan dua pemain judi bola Piala Dunia 2010 di counter handphone Jalan Anyer XVII, Menteng, Selasa malam (6/7). Polisi menangkap basah Feri Setiawan, 42 tahun, M. Risan 46 tahun, dan sang bandar Budi Haryanto, 35 tahun, saat sedang menonton pertandingan Belanda melawan Uruguay.
Menurut Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Menteng, Muhammad Ari Susanto, dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,3 juta dan beberapa telepon genggam. "Kegiatan mereka dilaporkan warga. Bahkan selain judi banyak pemakai narkoba bersarang di situ," kata Ari kepada Tempo siang ini.
Kapolsek Menteng, Komisaris Arsdo Simatupang, menerangkan, para tersangka tertangkap tangan sedang mencatat skor dan tim yang dipasang untuk dipertaruhkan dengan uang. "Tercatat juga nilai taruhan mereka," ujar Arsdo siang ini. Menurutnya, kegiatan ini sudah diintai aparat karena dinilai telah meresahkan warga.
Kasus ini, Ari menjelaskan, akan dikembangkan pihaknya dan bisa melebar kepada tersangka lain. Dia sudah mengantongi beberapa nama bandar judi yang masih dikejar oleh aparat. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam kurungan pidana selama 10 tahun serta denda Rp 25 juta.
HERU TRIYONO