Fauzi menjelaskan, penyegelan dilakukan atas keluhan sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI. Hal yang menjadi sorotan adalah potensi kemacetan yang muncul akibat pembangunan pusat perbelanjaan tersebut. “Saya sudah membahas keputusan ini dengan Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD kemarin,” ujarnya.
Meski demikian, Fauzi mengakui bahwa keputusan tersebut sejalan dengan harapan pemerintah DKI Jakarta yang terus memperluas Ruang Terbuka Hijau di wilayah Ibukota. “Ini merupakan upaya kita ruang terbuka hijau. Selama ini kami bahkan harus membeli tanah untuk keperluan perluasan RTH,” ujarnya.
Di zaman Soekarno, kata Fauzi, kawasan Taman Ria pada mulanya merupakan bagian dari kompleks DPR/RI. Belakangan lahan itu dimanfaatkan juga untuk gedung TVRI, Departemen Kehutanan, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan tempat hiburan. “Sebenarnya secara peruntukan tidak ada yang berubah, asalkan bangunan yang ada tidak melebihi 20 persen dari total luas lahan yang ada,” ujarnya.
Rencana pembangunan mal di Taman Ria Senayan menuai penolakan dari sejumlah anggota Dewan. Proyek tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan bagi arus kendaraan yang melintas di sepanjang Jalan Gerbang Pemuda. Namun sayang, meski Gubernur telah bersikap, hingga kini tidak satupun terlihat plang tanda penyegelan di sepanjang pagar bangunan.
Anggota Komisi Lingkungan DPR RI, Effendi Simbolon mendukung langkah pemerintah DKI Jakarta. Ia pun mendesak agar keputusan penyegelan itu dibuat lebih permanen. “Penyegelan itu kan hanya bersifat sementara. Proyek semacam itu biasanya akan dilanjutkan jika keadaan mereda. Pemerintah kita kan bandel, kayak bonek,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO