TEMPO Interaktif, Jakarta -Importir makanan impor diminta untuk memperbesar label keterangan berbahasa Indonesia yang memuat informasi mengenai komposisi, izin dari pihak berwenang, dan juga cara memasak. Hal ini terungkap dalam sidak terhadap produk pangan di wilayah Jakarta Barat kemarin.
"Labelnya kalau bisa diperbesar, karena ini hurufnya kecil sekali," ujar Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Perdagangan Jakarta Barat Tati Budiarti, saat melakukan inspeksi mendadak di Ranch Market, Jakarta Barat. Tati menjelaskan sebenarnya tidak ada ketentuan mengenai ukuran label, yang diatur adalah penempatan label agar jelas terlihat pada kemasan luar produk.
"Yang jelas harus ada label berbahasa Indonesia, ini peraturan dari Departemen Perdagangan. Bisa juga labelnya ditempel oleh distributor," ujar Tati menambahkan.
Tati menjelaskan pemasangan label tersebut merupakan kewajiban pihak importir, namun para pemilik toko harus ikut menyukseskan langkah ini. "Caranya, bila ada produk belum berlabel, jangan dulu dimasukkan ke toko," ujarnya.
Penggunaan label berbahasa Indonesia ini dinilai penting agar konsumen tahu dengan jelas apa yang mereka konsumsi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam inspeksi yang dilakukan siang ini di tiga lokasi di Jakarta Barat, suku dinas yang terkait menemukan adanya dua jenis makanan impor yang nomor registrasinya lepas dan satu produk yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia. Sementara itu dalam sidak kali ini tidak ditemukan adanya makanan kadaluarsa atau yang mengandung zat berbahaya.
RATNANING ASIH