TEMPO Interaktif, Jakarta - Ribuan botol minuman keras ilegal disita Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sebanyak 2.196 botol minuman keras ilegal golongan C diamankan dari tangan penjualnya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Minuman-minuman itu dikemas dalam dus-dus yang jumlahnya mencapai 150-an. Kasat Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sandi Nugroho menyatakan sampai saat ini sang penjual berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan. "Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," katanya.
Meski begitu, As sudah menjalani pemeriksaan. Diketahui pelaku menawarkan dagangan tanpa izin itu dengan harga miring melalui internet. "Jauh lebih murah dibandingkan penjualan di lokasi tempat hiburan," kata Sandi saat dihubungi wartawan, Jumat (3/9).
As mengaku menjual produknya dalam jumlah lusinan. "Satu lusin martel VSOP misalnya dijual dengan harga 4,7 juta rupiah. Penjualan dilakukan melalui situs dan door to door," katanya. Atas tindakannya itu As dijerat undang-undang bidang pangan dan kesehatan, tindak pidana ekonomi, tindak pidana cukai dan pabean.
Pada kesempatan terpisah, polisi juga menggerebek sebuah gudang penyimpanan bumbu dapur yang diduga tercampur zat kimia di Kosambi, Tangerang. Dua jenis bumbu dapur berupa ketumbar dan kemiri diduga dicuci menggunakan kaporit dan zat kimia H2O2. Ratusan karung bumbu itu kemudian disita petugas. "Ini merupakan pengembangan informasi warga," kata Sandi.
Pencucian dilakukan menggunakan kaporit dan zat kimia H2O2 agar tampak lebih bersih. "Namun kita masih menunggu hasil Puslabfor untuk memastikan apakah pencucian bumbu makanan dengan kaporit itu membahayakan konsumen," kata Sandi menjelaskan.
EZTHER LASTANIA