TEMPO Interaktif, Jakarta -Segerombolan pengamen mengamuk dan melukai sejumlah sopir. Aksi anarkistis itu dipicu oleh sikap seorang sopir yang melarang mereka mengamen dalam agkot.
"Tiga orang sudah kami tahan," ujar Kepala Kepala Kepolisian Sektor Duren Sawit, Komisaris Titik Setiowati (1/12).
Peristiwa terjadi kemarin sore tidak lama setelah Rifal Effendi, 19 tahun, baru saja menenggak jamu oplosan bersama dua orang rekannya, Dorman, 18 tahun dan Robert, 19 tahun. Dalam keadaan mabuk, tiga sahabat itu lalu berniat mencari uang dengan mengamen di atas angkot 26 jurusan Pondok Kopi-Rawamangun di terminal bayangan Pondok Kopi.
"Namun, niat itu rupanya tidak berkenan bagi sopir. Mereka sempat adu mulut sebelum akhirnya sopir tersebut memukul kepala Rifal," kata Titik.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ketiga sahabat itu lalu pulang ke rumah semi permanen yang biasa mereka huni, tidak jauh dari Stasiun Cakung. Dua orang rekannya, Galuh Aji Saputra dan Imam Arifin yang kala itu berada di rumah mendadak berang setelah ketiganya menceritakan kejadian tersebut. Mereka sepakat membalas dendam dan mengambil sejumlah senjata tajam.
Kelimanya lalu kembali menyambangi terminal bayangan Pondok Kopi. Mereka mengamuk dan menghancurkan sejumlah kendaraan yang sedang ngetem menunggu penumpang. Malang bagi Rizal, sopir angkot 26 dan Abdillah, sopir angkot 03. Kedua supir itu mengalami luka bacok yang cukup serius akibat sabetan samurai di lambung bagian kiri. Kaca mobil mereka pun menjadi sasaran. "Pecah di bagian depan dan belakang," ujar Titik.
Serangan membabi-buta itu tidak hanya melukai Rizal dan Abdillah. Hal serupa dialami oleh pengendara motor, Hotlan Silaban, yang secara tidak sengaja terjebak dalam bentrokan tersebut. "Pundaknya terkena samurai. Insiden tersebut memaksa ketiga korban menjalani perawatan di RS Pondok Kopi," kata Titik.
Kelima pelaku sempat melarikan diri ke arah stasiun Cakung. Namun berhasil ditangkap polisi yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Namun sayang, dua pelaku di antaranya kabur dan hingga kini masih menjadi buron. "Ketiga pelaku akan kami jerat dengan pasal penganiayaan yang disertai kekerasan dan pasal pengrusakan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Kepala Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit, Inspektur Satu Bambang Santoso.
Menurut Titik, keberadaan pengamen merupakan masalah sosial yang kerap menjadi sasaran operasi petugas. Namun langkah penertiban dan pembinaan yang diberikan petugas seringkali tidak membuahkan efek jera. "Mereka selalu saja kembali ke jalanan. Ini masalah perut," ujar Titik.
RIKY FERDIANTO