TEMPO Interaktif, Bogor - Imbas dari kenaikan target pendapatan parkir 2011, tarif parkir di sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor mulai merangkak naik. Di lapangan, untuk kendaraan roda dua terjadi kenaikan berkisar antara Rp 1.500 hingga Rp 2.000.
Padahal kenaikan hanya pada target pendapatan retribusi parkir. Sedangkan tarif parkir sudah diatur dalam Perda No 2 tahun 2004 tentang Tempat Khusus Parkir (TKP) dan Peti Jalan Umu (PJU) yang mengacu pada Perda No 10 tahun 2004. Kabid Lalulintas Dinas Lalu lintas Angkutan Jalan Kab. Bogor Hidayat Saputra, menjelaskan kenaikan target tersebut tidak otomatis menaikan tarip parkir di lapangan. ''Hanya target yang naik, sedangkan tarif parkir tetap,'' ujar Hidayat, Rabu (5/1).
Ia menjelaskan sebelumnya target pendapatan parkir Kab. Bogor untuk Peti Jalan Umum (PJU) senilai Rp 355 juta, ditargetkan sebesar Rp 400 juta, sedangkan Tempat Khusus Parkir (TKP) seperti lahan parkir di perkantoran sebesar Rp 265 juta, menjadi Rp 350 juta.
Adpun tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 500, roda empat Rp 1000, sedangkan mobil Box Rp 5000. Hal yang sama juga disampaikan pengelola parkir di Pasar. Direktur Operasional PD Tohaga, Zahiri, menyampaikan kenaikan hanya pada target pendapatan retribusi pajak, sedangkan tarif tidak mengalami kenaikan. ''Target pendapatan naik 10 persen,'' kata Zahiri.
Namun di sejumlah pasar dan perkantoran, tarif parkir telah terjadi kenaikan, seperti halnya di Pasar Cibinong, disana tertera plang bertuliskan parkir motor Rp 2.000. Selain itu di lokasi parkir perkantoran yang ada di sejumlah tempat petugas parkir mengutip Rp 1.500 hingga Rp 2.000 untuk kendaraan bermotor.
Menanggapi permasalahan tersebut Hidayat menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi kondisi di lapangan. ''Kita akan coba lakukan evaluasi,'' ujarnya singkat.
DIKI SUDRAJAT