TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku ikut terkejut dengan tetap bermunculannya hingga ratusan gerai minimarket meski telah ada instruksi gubernur yang menyatakan penundaan pemberian izin. "Saat ini kami sedang menyelidiki kenapa bisa muncul banyak minimarket setelah terbitnya Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2006 itu," kata Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Ratna Ningsih kemarin.
Seiring dengan inventarisasi yang sedang dilakukan, Ratna menyampaikan, pihaknya juga sedang menyelidiki siapa yang bertanggung jawab untuk izin legalitas minimarket-minimarket itu hingga bisa berdiri. "Kami lihat perizinannya di beberapa unit dan pihak berwenang yang mengeluarkan izin tersebut akan diselidiki," kata Ratna.
Namun, Hasan Basri, Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menolak menjelaskan apa sanksi yang mungkin diberikan kepada pihak yang nanti ditemukan terbukti melanggar instruksi gubernur. Dia juga menyatakan kalau pemerintah DKI belum dapat menentukan sikap atas nasib minimarket yang menyalahi aturan itu. "Tunggu hasil inventarisasi keluar dulu," katanya.
Ratna kemarin mengungkapkan, jumlah minimarket di Jakarta sebelum terbitnya Instruksi Gubernur lima tahun lalu sebanyak 525 gerai di lima wilayah Jakarta. Perinciannya, 70 di Jakarta Pusat, 124 di Jakarta Barat, 114 di Jakarta Timur, 126 di Jakarta Selatan, dan 91 di Jakarta Utara. Tapi data Juli 2010 menunjukkan bahwa jumlah minimarket telah bertambah menjadi 1.186 gerai. Peningkatan sekitar dua kali lipat terjadi merata di kelima wilayah.
Sebelumnya, Forum Warga Kota Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI tegas. Izin yang dimiliki minimarket-minimarket yang tumbuh setelah terbitnya instruksi Gubernur pada 2006 dipastikan "aspal" alias asli tapi palsu. "Semua harus diusut," kata ketua forum itu, Azas Tigor Nainggolan.
Adanya indikasi "permainan" dalam pemberian izin juga diungkap Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia Tumtum Rahananta. Dia menegaskan, para pengusaha di bawah naungannya tidak mungkin mendirikan minimarket tanpa izin awal dari otoritas berwenang.
RATNANING ASIH