TEMPO Interaktif, Bogor - Kepolisian Sektor Bogor Utara menyita lima drum tuak ukuran 30 liter ditambah lima ember tuak yang baru setengah jadi dalam razia yang digelarnya, Kamis 23 Juni 2011. Polisi menyisir sejumlah warung dan gudang di kawasan perumahan di Tegallega setelah mendapat keluhan soal peredaran minuman keras yang meresahkan warga.
''Warga banyak yang mengeluh soal peredaran miras, karena itu Kami upayakan mempersempit peredarannya,'' kata Kapolsek Bogor Utara Komisaris Rahmat Lubis.
Dengan menggunakan kendaraan patroli serta kendaraan roda dua, sekitar 30 petugas melakukan penyisiran ke sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras. Satu diantaranya adalah sebuah gudang milik Ririn, 45 tahun.
Di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan lima dus minuman keras Golongan B, dengan kandungan alkohol sebesar 14,7%. Selanjutnya penggeledahan diarahkan ke sebuah rumah persis di seberang jalan dan menemukan delapan dus lagi minuman sejenis.
Penyisiran berlanjut ke sebuah warung kelontong di kedai makan yang juga berfungsi sebagai tempat pengolahan minuman keras tradisional, tuak. Selain menyita lima drum plus lima ember tuak, dari warung itu polisi menyita 264 botol minuman keras Golongan B.
Polisi tetap tegas meski, Risma, 50, pemiliknya histeris. “Ambil aku Tuhan.....Ambil Aku Tuhan,'' ratapnya sambil terkulai di lantai dapur warungnya itu.
DIKI SUDRAJAT