TEMPO Interaktif, Tangerang - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja ilegal ke Dubai, Uni Emirat Arab. Polisi menangkap tiga calo berinisial AG alias D, ARS, dan M (perempuan) di Terminal II keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya berniat memberangkatkan dua tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisari Besar Reinhard Silitonga mengatakan penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik ketiga calo tadi. "Kami menyamar sebagai calon penumpang," kata Reinhard, Jumat, 24 Juni 2011.
Menurut Reinhard, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa dua paspor atas nama Masnah binti Kamari Rais, 35 tahun, asal Jepara, Jawa Tengah, dan Wida binti Dadang Ahid, 22 tahun, asal Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya adalah calon tenaga kerja yang akan dikirim ke Dubai. Selain itu, disita juga dua tiket pesawat Royan Brunei, empat lembar boarding pass, dua lembar entry permit (izin masuk ke Negara Uni Emirat Arab), dua telepon genggam, dan uang Rp 3,9 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Roberto Pasaribu mengatakan ketiga calo tersebut memberangkatkan tenaga kerja tanpa melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan tidak dilengkapi dokumen keberangkatan. Padahal, sesuai UU RI No. 35 tahun 2004 Pasal 102 dan 103, syarat pemberangkatan TKI harus ada medical check-up, asuransi, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), serta perjanjian kerja dan rekomendasi dari BNP2TKI.
"Kami menduga ada ratusan calon TKI yang sudah jadi korban, namun mereka belum melaporkan ke polisi," ujar Roberto. Roberto menjelaskan bahwa pemberangkatan TKI perorangan ada yang dipungut biaya, tapi ada juga yang tidak dipungut karena calo ini sudah memiliki agen di negara tujuan. Mereka mendapat bayaran dari agen sebagai imbalan telah mengirimkan TKI pesanannya setiap TKI dibayar Rp 5 juta oleh agen.
Oleh karena diduga banyak terjadi pelanggaran, mulai dari pemalsuan umur calon TKI dan dokumen tidak lengkap, maka Polres Bandara terus memantau pengiriman TKI melalui bandara. Tahun 2010 lalu saja tercatat ada 26 kasus pelanggaran pemberangkatan calon TKI yang diungkap oleh Polres Kota Bandara dan semuanya diproses ke pengadilan.
AYU CIPTA