TEMPO.CO, Jakarta - Layanan drive thru dalam Pengujian Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta diresmikan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Senin pagi 19 Desember 2011. Loket-loket yang diresmikan itu ada di kantor PKB Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Raya Bekasi Km. 26 Ujung Menteng, Jakarta Timur.
Menurut Foke, kemudahan dalam layanan drive thru membantu memberi jaminan keselamatan pengendara dan mengurangi pencemaran udara akibat emisi kendaraan yang kotor. "Yang paling penting menghalangi proses percaloan dalam uji kendaraan," kata Foke.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, mengatakan proses PKB Drive Thru hanya butuh 20 menit. Total biaya yang dikeluarkan Rp 40.000. "Layanan ini dibuat dengan manajemen yang baru agar lebih mudah dan mencegah calo," kata Pristono.
Pengujian pagi tadi yang disaksikan Gubernur Fauzi Bowo dilakukan terhadap mobil tipe jeep. Pengujian meliputi knalpot, lampu-lampu, klakson, rangka, dan stir.
PKB Drive Thru ini nantinya akan lebih ditujukan untuk angkutan umum baik bus, mini bus, mobil barang, maupun truk gandengan.
INU KERTAPATI