TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di seluruh wilayah Jakarta mulai pukul 08.00-13.00 WIB, Selasa, 3 Desember 2012.
Para pemilik kendaraan diwajibkan membawa surat-surat penting sebagai syarat perpanjangan, seperti SIM lama dan KTP untuk perpanjangan SIM. Sedangkan untuk perpanjangan STNK harus membawa KTP/SIM, Bukti Pemilikan Kendraan Bermotor (BPKB), dan STNK lama.
Berikut ini lokasi pelayanan SIM dan STNK keliling di Jakarta:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City.
STNK:Kantor Pos Pasar Baru.
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit.
STNK: Graha GAMPEMBRI, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading.
Baca Juga:
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata.
STNK: Stasiun Tanjung Barat.
4. Jakarta Barat
SIM: Citra Land, Grogol.
STNK: Citra Land, Grogol.
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
STNK: Masjid At-Tin TMII.
INU KERTAPATI