Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Xenia Maut Sambut Baik Pasal Pembunuhan

image-gnews
Doa bersama berlangsung berbarengan dengan pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan Xenia yang dikemudikan Afriani Susanti (29) yang menyebabkan sembilan orang meninggal pada (22/1). TEMPO/Subekti
Doa bersama berlangsung berbarengan dengan pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan Xenia yang dikemudikan Afriani Susanti (29) yang menyebabkan sembilan orang meninggal pada (22/1). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara empat orang korban “Xenia maut”, Ronny Talapessy, mengatakan keluarga korban menyambut baik langkah polisi menerapkan pasal pembunuhan terhadap Afriyani Susanti. Ronny mengatakan penerapan pasal tersebut sesuai dengan harapan keluarga korban.

“Mereka ingin hukuman maksimal bagi pelaku,” kata Ronny di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa sore, 31 Januari 2012.

Kepastian ihwal penerapan pasal pembunuhan tersebut baru disampaikan kepolisian hari ini. Sebelumnya, pasal-pasal yang disangkakan pada Afriyani Susanti adalah pasal dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dari kedua UU tersebut, hukuman maksimal yang membayangi Afriyani adalah enam tahun penjara.

Hari ini polisi mengumumkan bahwa aparat menambahkan Pasal 338 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan yang disengaja. Hukuman maksimal dari pasal tersebut besarnya mencapai 15 tahun.

Selain itu, polisi juga menjerat pasal baru dari Undang-undang Lalu Lintas, yakni pasal 311. Pasal 311 UU menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa bisa dijerat hukuman penjara 12 tahun penjara seandainya korban meninggal dunia.

Pada Jumat lalu, pengacara Afriyani Susanti, Efrizal, enggan mengomentari materi tuntutan hukum yang bakal menjerat kliennya. Menurut Efrizal, hanya pihak berwenang, yaitu kepolisian, yang berhak menjerat Afriyani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahad, 23 Januari 2012, mobil Daihatsu Xenia yang disopiri Afriani melaju kencang dan menghantam belasan pejalan kaki di trotoar dan halte di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Mobil baru berhenti setelah menabrak halaman kantor Kementerian Perdagangan.

Akibat tabrakan maut itu, sembilan orang tewas dan tiga terluka. Para korban mayoritas adalah warga yang baru saja pulang berolahraga di Monas. Sembilan orang yang tewas yakni Moch Hudzaifah alias Ujay, 16 tahun, Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nanik Riyanti (25), Fifit Alfia Fitriasih (18),  Wawan (17) dan Akbar. Sementara tiga orang luka, yakni Siti Mukaromah (30), Keny (8), dan Teguh Hadi Purnomo (30).

ANANDA BADUDU

Berita Terkait
Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut
Berkas Xenia Maut Secepatnya Dilimpahkan ke Pengadilan
Polisi Konfrontir Sopir Xenia Maut Cs
Berkas Pemeriksaan Afriyani Hampir Rampung
Keselamatan Pejalan Kaki di Tragedi Tugu Tani

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.


Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?


Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.


Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.


Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Tersangka kasus kecelakaan Xenia maut Afriyani usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat


Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan


Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo


Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang


Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan


Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.