TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara empat orang korban “Xenia maut”, Ronny Talapessy, mengatakan keluarga korban menyambut baik langkah polisi menerapkan pasal pembunuhan terhadap Afriyani Susanti. Ronny mengatakan penerapan pasal tersebut sesuai dengan harapan keluarga korban.
“Mereka ingin hukuman maksimal bagi pelaku,” kata Ronny di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa sore, 31 Januari 2012.
Kepastian ihwal penerapan pasal pembunuhan tersebut baru disampaikan kepolisian hari ini. Sebelumnya, pasal-pasal yang disangkakan pada Afriyani Susanti adalah pasal dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dari kedua UU tersebut, hukuman maksimal yang membayangi Afriyani adalah enam tahun penjara.
Hari ini polisi mengumumkan bahwa aparat menambahkan Pasal 338 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan yang disengaja. Hukuman maksimal dari pasal tersebut besarnya mencapai 15 tahun.
Selain itu, polisi juga menjerat pasal baru dari Undang-undang Lalu Lintas, yakni pasal 311. Pasal 311 UU menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa bisa dijerat hukuman penjara 12 tahun penjara seandainya korban meninggal dunia.
Pada Jumat lalu, pengacara Afriyani Susanti, Efrizal, enggan mengomentari materi tuntutan hukum yang bakal menjerat kliennya. Menurut Efrizal, hanya pihak berwenang, yaitu kepolisian, yang berhak menjerat Afriyani.
Ahad, 23 Januari 2012, mobil Daihatsu Xenia yang disopiri Afriani melaju kencang dan menghantam belasan pejalan kaki di trotoar dan halte di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Mobil baru berhenti setelah menabrak halaman kantor Kementerian Perdagangan.
Akibat tabrakan maut itu, sembilan orang tewas dan tiga terluka. Para korban mayoritas adalah warga yang baru saja pulang berolahraga di Monas. Sembilan orang yang tewas yakni Moch Hudzaifah alias Ujay, 16 tahun, Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nanik Riyanti (25), Fifit Alfia Fitriasih (18), Wawan (17) dan Akbar. Sementara tiga orang luka, yakni Siti Mukaromah (30), Keny (8), dan Teguh Hadi Purnomo (30).
ANANDA BADUDU
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut
Berkas Xenia Maut Secepatnya Dilimpahkan ke Pengadilan
Polisi Konfrontir Sopir Xenia Maut Cs
Berkas Pemeriksaan Afriyani Hampir Rampung
Keselamatan Pejalan Kaki di Tragedi Tugu Tani