Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
Tersangka kasus kecelakaan Xenia maut Afriyani usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Tersangka kasus kecelakaan Xenia maut Afriyani usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum Yesmil Anwar mengatakan terpidana Afriyani Susanti bisa menjalani vonis hukuman yang terlama dalam kasus kecelakaan Daihatsu Xenia maut. Menurut Yesmil, hukum Indonesia tidak mengenal sistem kumulatif layaknya di Amerika Serikat.

"Untuk Indonesia, lazimnya yang dipakai vonis yang terlama bila ada dua vonis," ujar Yesmil saat dihubungi, Jumat, 28 Desember 2012. Berbeda dengan hukum di Amerika yang mengakumulasikan hukuman bila ada dua vonis dari suatu perkara hukum dengan satu terpidana.

Ia tidak menyebut secara rinci landasan hukum terkait dengan akumulasi hukuman tersebut. Namun, Yesmil menilai, dalam stelsel pidana di Indonesia, hukuman tidak melulu harus mendasarkan pada vonis yang paling ringan dan menguntungkan terdakwa.

Lebih lanjut, pengajar di Universitas Padjadjaran ini menilai kasus kecelakaan Xenia maut tak berbeda dengan kasus kecelakaan lainnya yang berkaitan dengan kelalaian pengendara. Tingginya perhatian dan desakan masyarakat serta banyaknya korban yang meninggal menjadikan kasus ini penting dan besar.

Sehingga dalam putusannya, hakim pun mempertimbangkan opini masyarakat yang berkembang. "Mungkin itu yang menyebabkan hukuman menjadi 15 tahun atau lebih dari yang dituntut jaksa," ucap Yesmil. Yesmil berharap hakim juga menerapkan hal serupa untuk perkara korupsi. Apalagi mengingat desakan masyarakat yang cukup tinggi terhadap pelaku yang terjerat kasus korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Afriyani mengatakan dia tidak terlalu mempersoalkan lamanya masa hukuman. Hal utama bagi dia adalah gugurnya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Karena saya bukan pembunuh," ujar Afriyani saat ditemui Tempo usai sidang di PN Jakarta Barat pada pekan lalu.

Sedangkan Efrizal, kuasa hukum Afriyani, menuturkan kliennya harus menjalani hukuman yang terlama. Pasalnya, kasus kecelakaan Xenia maut merupakan satu rangkaian peristiwa.

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.


Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?


Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.


Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.


Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan


Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo


Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang


Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan


Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.


Keluarga Korban Tak Puas Vonis 15 Tahun Bui Afriyani  

29 Agustus 2012

Polisi menghalangi keluarga korban yang  berteriak-teriak dan memaki Afriyani saat hendak keluar dari persidangan, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Keluarga Korban Tak Puas Vonis 15 Tahun Bui Afriyani  

Keluarga korban Xenia Maut meneriaki Afriyani: "Masa nyawa 9 orang dibayar cuma dengan (hukuman) 15 tahun penjara."