TEMPO.CO, Tangerang - Aliansi Buruh dan Serikat Buruh Tangerang Raya menyatakan memegang harga mati dalam mediasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rabu, 1 Juli 2012 pukul 15.00 WIB. Ada empat tuntutan yang mereka usung.
Koordinator Aliansi buruh dan Serikat Buruh Tangerang, Koswara, mengatakan keempat tuntutan itu adalah: pertama, meminta Apindo Tangerang mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait revisi upah minimun kabupaten (UMK) oleh Gubernur Banten; kedua, menuntut perusahaan harus mematuhi revisi tersebut; ketiga, Dinas Tenaga Kerja mengawasi dan menindak perusahaan yang tidak membayar upah sesuai SK Gubernur Banten; keempat, dicabutnya Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kehidupan layak. “Jadi, yang kami minta adalah pemerintah konsisten menerapkan SK Gubernur Banten tersebut,” kata Koswara.
Koswara menambahkan, pihaknya yang memiliki kekuatan 200 buruh sedang menuju kantor Kementerian Tenaga Kerja tempat mediasi digelar. Jika hasil pertemuan tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan para buruh, menurut Koswara, sekitar 20 ribu buruh se-Tangerang akan melakukan aksi mogok pada 9 Februari 2012.
Menurut Koswara, besaran upah seperti yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Banten sudah cukup memadai untuk buruh dengan kondisi saat ini. “Sebenarnya itu belum memadai untuk hidup layak,” katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.886-Huk/2011 tertanggal 21 November 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten tahun 2012, ditetapkan besaran UMK untuk Kabupaten Lebak Rp 1.047.800, Kota Serang Rp 1.231.000, Kabupaten Pandeglang Rp 1.050.000, Kota Cilegon Rp 1.347.000, Kabupaten Serang Rp 1.320.500, Kota Tangerang Selatan Rp 1.381.000, Kota Tangerang Rp 1.381.000 dan Kabupaten Tangerang Rp 1.379.000.
Lalu, Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1-Huk/2012 tertanggal 4 Januari 2012 tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.886-Huk/2011 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Propinsi Banten Tahun 2012, yakni Kota Tangsel Rp 1.529.150, Kota Tangerang Rp 1.529.150, Kabupaten Tangerang Rp1.527.150.
Adapun tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten tahun 2012 ditetapkan besaran UMS-Banten untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel adalah Sektoral 1 Rp 1.758.522, Sektoral 2 Rp 1.682.065, Sektoral 3 Rp 1.605.607.
JONIANSYAH