TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengkaji pasal KUHP apa saja yang dikenakan kepada "sopir maut", Afriyani Susanti, 29 tahun. "Itu akan dikaji oleh jaksanya, apakah dimungkinkan diterapkannya pasal pembunuhan itu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2012.
Kendati demikian, ia mengatakan, jaksa sampai sekarang belum menerima berkasnya. Namun jaksa tetap akan menerapkan pasal-pasal sesuai dengan fakta hukum yang ada pada perbuatan tersebut.
"Misalnya pasal pembunuhan, apakah ada unsur kesengajaan, sebab kesengajaan itu di dalam undang-undang juga dimungkinkan ada unsur kesengajaan sebagai kepastian," katanya. "Jaksa akan menerapkan pasal sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan."
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 338 terhadap Afriyani dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.
"Ini (penerapan pasal pembunuhan) memungkinkan karena ada unsur-unsur atau argumen yang mendukung penerapan Pasal 338," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto.
Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian menerapkan Pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun terhadap Afriyani berdasarkan petunjuk keterangan saksi dan kronologi kejadian.
Penyidik mendapatkan keterangan dari saksi yang menyebutkan Afriyani memaksakan keinginannya mengendarai mobil dalam kondisi setelah mengkonsumsi narkoba. Padahal temannya sempat mengajak Afriyani menumpang taksi saat hendak pulang dari tempat hiburan sebelum terjadi tabrakan fatal itu.
Rikwanto menjelaskan, penyidik kepolisian juga telah meminta saran kepada pakar hukum, termasuk jaksa penuntut umum, untuk menerapkan pasal pembunuhan terhadap Apriani. Perwira menengah kepolisian itu berharap masyarakat menunggu pembuktian dan putusan majelis hakim pada persidangan terkait tuduhan yang disangkakan kepada Afriyani.
Penyidik juga akan menjerat Afriyani dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman penjara empat hingga 12 tahun.
WDA | ANT
Berita terkait
Sopir Xenia Maut Jalani Psikotes
Korban Xenia Maut Gugat Perdata Afriyani
Bagaimana Sopir Xenia Maut Alami Halusinasi?
Sopir Xenia Maut dan Pasal Pembunuhan Disengaja
Laju Mobil Xenia Afriyani Susanti versi Roy Suryo
Afriyani Dikenal Tomboy Saat SMA
Pak RT Pusing Ditanyai Kecelakaan Maut Afriyani
Ibu Afriyani Susanti Masih Syok
Sopir Xenia Maut Cs Diperiksakan ke RSKO
Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut
Berkas Xenia Maut Secepatnya Dilimpahkan ke Pengadilan