Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Kaji Ancaman Pasal untuk Sopir Xenia Maut  

image-gnews
Afriyani Susanti menutup wajahnya saat akan di periksa Direktorat Reserse Narkotik dan Obat-obatan Kepolisian Daerah Metro Jaya. TEMPO/Amston Probel
Afriyani Susanti menutup wajahnya saat akan di periksa Direktorat Reserse Narkotik dan Obat-obatan Kepolisian Daerah Metro Jaya. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengkaji pasal KUHP apa saja yang dikenakan kepada "sopir maut", Afriyani Susanti, 29 tahun. "Itu akan dikaji oleh jaksanya, apakah dimungkinkan diterapkannya pasal pembunuhan itu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2012.

Kendati demikian, ia mengatakan, jaksa sampai sekarang belum menerima berkasnya. Namun jaksa tetap akan menerapkan pasal-pasal sesuai dengan fakta hukum yang ada pada perbuatan tersebut.

"Misalnya pasal pembunuhan, apakah ada unsur kesengajaan, sebab kesengajaan itu di dalam undang-undang juga dimungkinkan ada unsur kesengajaan sebagai kepastian," katanya. "Jaksa akan menerapkan pasal sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan."

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 338 terhadap Afriyani dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.

"Ini (penerapan pasal pembunuhan) memungkinkan karena ada unsur-unsur atau argumen yang mendukung penerapan Pasal 338," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian menerapkan Pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun terhadap Afriyani berdasarkan petunjuk keterangan saksi dan kronologi kejadian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik mendapatkan keterangan dari saksi yang menyebutkan Afriyani memaksakan keinginannya mengendarai mobil dalam kondisi setelah mengkonsumsi narkoba. Padahal temannya sempat mengajak Afriyani menumpang taksi saat hendak pulang dari tempat hiburan sebelum terjadi tabrakan fatal itu.

Rikwanto menjelaskan, penyidik kepolisian juga telah meminta saran kepada pakar hukum, termasuk jaksa penuntut umum, untuk menerapkan pasal pembunuhan terhadap Apriani. Perwira menengah kepolisian itu berharap masyarakat menunggu pembuktian dan putusan majelis hakim pada persidangan terkait tuduhan yang disangkakan kepada Afriyani.

Penyidik juga akan menjerat Afriyani dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman penjara empat hingga 12 tahun.

WDA | ANT

Berita terkait
Sopir Xenia Maut Jalani Psikotes
Korban Xenia Maut Gugat Perdata Afriyani
Bagaimana Sopir Xenia Maut Alami Halusinasi?
Sopir Xenia Maut dan Pasal Pembunuhan Disengaja
Laju Mobil Xenia Afriyani Susanti versi Roy Suryo
Afriyani Dikenal Tomboy Saat SMA

Pak RT Pusing Ditanyai Kecelakaan Maut Afriyani

Ibu Afriyani Susanti Masih Syok

Sopir Xenia Maut Cs Diperiksakan ke RSKO

Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut

Berkas Xenia Maut Secepatnya Dilimpahkan ke Pengadilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.


Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?


Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.


Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.


Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Tersangka kasus kecelakaan Xenia maut Afriyani usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat


Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan


Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo


Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang


Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan


Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.