TEMPO.CO , Jakarta:Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron akan melaporkan hakim-hakim di Mahkamah Agung yang telah memutus Rasmiah alias Rasminah bersalah. Nenek berusia 54 tahun itu dipidana empat bulan 10 hari --sesuai masa tahanan yang pernah dijalaninya-- karena mencuri piring, mangkuk, pakaian bekas, dan setengah kilogram buntut sapi milik majikannya.
"Kami akan melaporkan hakim-hakim yang mengeluarkan putusan tidak masuk akal itu," kata Hotma Sitompul, pengacara yang juga pembina LBH Mawar Saron, 1 Februari 2012 kemarin.
Hotma menyatakan masih mencari jalur yang tepat untuk mengadukan hakim-hakim itu. Masalah akan dipelajarinya sembari membantu Rasminah mengajukan Peninjauan Kembali.
Yang jelas, kata dia, putusan yang telah dikeluarkan absurd dan melanggar hukum. Putusan menyatakan perbuatan Rasmiah dianggap meresahkan masyarakat, katanya sambil menambahkan, "Rasmiah juga tidak diberi penasihat hukum."
Hotma menunjuk hakim agung Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama berada di balik putusan itu karena ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar berbeda pendapat. Hotma meminta Mahkamah Agung mengawasi Imam dan Zaharuddin yang juga pernah bersama-sama menghukum pidana Prita Mulyasari selama 6 bulan dan 1 tahun percobaan dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Tangerang, Juli lalu itu.
Rasmiah sendiri mengaku sedih karena dianggap sebagai pencuri lewat putusan kasasi yang diterimanya. Ia sebelumnya dibebaskan dari dakwaan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada akhir 2010. "Saya tidak pernah mencuri, barang-barang yang dipermasalahkan itu diberikan oleh majikan saya (Siti Aisyah Margareth Rose Soekarnoputri)," ujar Rasminah di kantor LBH Mawar Saron.
INU KERTAPATI | PDAT
Berita lain:
Mencuri Piring, Nenek Rasmiah Dihukum 4 Bulan
Diputus Bersalah, Nenek Rasmiah Terus Menangis
Hari Ini Sidang Perkara Nenek Rasminah Digelar
Divisi Propam Selidiki Kasus Rasmiah
Akhirnya Rasmiah Bebas pada 2010
Jaksa Yakin Rasmiah Bersalah Curi Piring dan Buntut Sapi
Majikan Rasmiah: Pembantu Saya Suka Mencuri
Bobol Toko Laptop, Bocah Disangka Tuyul