Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat 7-Eleven di Jakarta Barat Tak Punya Izin  

image-gnews
Gerai 7-Eleven. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Gerai 7-Eleven. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya bisnis minimarket dan kafetaria ternyata tidak semuanya memiliki izin. Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat Arif Fatah menemukan sebanyak empat 7-Eleven di Jakarta Barat yang belum memiliki izin kafetaria.

Menurut Arif, izin kafetaria akan dikeluarkan oleh Sudin Pariwisata setelah memiliki izin dari dinas provinsi, antara lain izin domisili, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin minimarket.

"Ada enam 7-Eleven di Jakarta Barat. Hanya dua yang sudah memiliki izin lengkap, yaitu 7-Eleven di Jalan Mangga Besar Raya dan di Jalan Pos Pengumben," ujar Arif ketika ditemui Tempo di kantornya pada Jumat, 17 Februari 2012.

Menurut Arif, empat 7-Eleven sisanya baru bisa mengurus izin kafetaria setelah izin lainnya dilengkapi. "Sudin Pariwisata wilayah hanya mengurus izin kafetaria," kata Arif. Dia mengatakan, berdasarkan sosialisasi dari pemerintah provinsi, Maret akan dilakukan penyegelan terhadap 7-Eleven yang sampai saat itu belum memiliki izin lengkap.

Lebih lanjut, Arif mengatakan, yang harus memiliki izin kafetaria adalah yang menyediakan makanan dan minuman saji serta tempat duduk di dalam tokonya. Berdasarkan keterangan Arif, hingga Maret, pemerintah provinsi akan melakukan evaluasi terhadap seluruh 7-Eleven di Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nantinya kami dari wilayah akan merekomendasikan tempat yang harus disegel kepada Satpol PP provinsi," kata Arif.

Sedangkan pemerintah wilayah hanya bertugas memberi izin kafetaria untuk izin lain merujuk pada pemerintah provinsi. "Mengurus izin kafetaria paling lama enam hari. Setelah satu tahun, izin tersebut harus didaftarkan ulang dan tidak dipungut biaya," kata Arif. 7-Eleven yang belum memiliki izin yakni di Tanjung Duren Raya Blok R dan Kemanggisan Ilir Raya Kecamatan Palmerah.

GORETTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DKI Berhasil Tagih 44 Fasos Fasum dari Pengembang Senilai Rp 4,8 Triliun

15 Oktober 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan arahan kepada Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DKI Berhasil Tagih 44 Fasos Fasum dari Pengembang Senilai Rp 4,8 Triliun

Pj Gubernur DKI Heru Budi meminta Bappeda untuk terus menagih kewajiban fasos fasum dari pengembang yang belum diserahkan ke Pemprov DKI.


Heru Budi Minta Pengembang Tidak Menunda Penyerahan Fasos dan Fasum

10 Oktober 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara Operasionalisasi Reservoir Komunal PAM JAYA di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 4 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Minta Pengembang Tidak Menunda Penyerahan Fasos dan Fasum

Pj Gubernur DKI Heru Budi meminta para pengembang untuk tidak menunda penyerahan fasilitas sosial atau fasos dan fasilitas umum.


Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan Sebut Beli Aset dari Jakpro, Ada Spanduk Protes Pembongkaran

24 Mei 2023

Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan Sebut Beli Aset dari Jakpro, Ada Spanduk Protes Pembongkaran

Aset Ferry dinilai sebagai ruko serobot bahu jalan, yang saat ini sedang menjadi sorotan publik.


Heru Budi Wajibkan Aset Baru DKI dari Pengembang Harus Bersertifikat

6 April 2023

Rapor Merah Fasos-Fasum DKI
Heru Budi Wajibkan Aset Baru DKI dari Pengembang Harus Bersertifikat

Pj Gubernur DKI Heru Budi mewajibkan aset baru DKI berupa fasos dan fasum dari pengembang harus sudah bersertifikat alias legal.


Heru Budi Sebut DKI bakal Dapat Aset Baru dari Pengembang 3 Bulan Sekali

6 April 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Sebut DKI bakal Dapat Aset Baru dari Pengembang 3 Bulan Sekali

Pj Gubernur DKI Heru Budi berujar Pemprov DKI akan menerima aset baru dari pengembang setiap tiga bulan sekali.


Heru Budi Sebut Banyak Fasos-Fasum yang Belum Diserahkan Pengembang ke Pemprov DKI

6 April 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta meninjau pengerjaan kabel optik di sepanjang Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Heru Budi Sebut Banyak Fasos-Fasum yang Belum Diserahkan Pengembang ke Pemprov DKI

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan masih banyak fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum diserahkan pengembang


Rencana Puskesmas Glodok di Belakang Novotel, DKI: Timbang Mendalam Kontribusi Pengembang

30 Maret 2023

Warga saat melakukan pemeriksaan Rontgen Thorax saat skrining tuberkulosis di Gelanggang Olahraga Otista, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Untuk mengurangi penularan Penyakit Tuberkulosis (TB) Paru, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Puskesmas Kecamatan Jatinegara melangsungkan kegiatan skrining tuberkulosis kepada 65 orang yang meliputi Pemeriksaan Rontgen Thorax, TCM (Test Cepat Molekuler) atau Pemeriksaan Dahak, serta TST (Tuberkulin Skin Test) atau Test Mantoux. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rencana Puskesmas Glodok di Belakang Novotel, DKI: Timbang Mendalam Kontribusi Pengembang

Fitri Emawati Sutari mengatakan status tanah di belakang Novotel, Kelurahan Glodok yang diusulkan untuk Puskesmas belum jadi aset pemerintah.


Kota Depok Siapkan Parkir Off Street di Jalan Margonda, Kerja Sama dengan Swasta

14 Maret 2023

Pejalan kaki berjalan di trotoar yang terhalang oleh kendaraan parkir di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Maret 2023. Saat ini, Pemkot Depok sudah memasuki tahap kajian untuk penerapan sistem parkir on street. Pemkot Depok juga telah memetakan lokasi-lokasi mana saja yang akan diberlakukan sistem ini, dengan harapan tidak mengganggu arus lalu lintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kota Depok Siapkan Parkir Off Street di Jalan Margonda, Kerja Sama dengan Swasta

Dishub Depok berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk pembuatan kantong parkir di Jalan Margonda


Warga Depok Mengadu ke DPRD karena Dituduh Duduki Tanah Pemerintah

5 Januari 2022

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Warga Depok Mengadu ke DPRD karena Dituduh Duduki Tanah Pemerintah

Seorang warga Depok mengadu ke DPRD karena tanahnya disegel Satpol PP dan disebut menduduki aset milik pemerintah


Demi Tambah Ruang Terbuka Hijau Jakarta, DPRD Siap Jadi Penagih Fasos Fasum

1 Maret 2021

Warga mengunjungi area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Utan Kemayoran di kawasan Kemayoran, Jakarta, Sabtu, 21 Desember 2019. RTH Utan Kemayoran memiliki luas 22,3 hektare. ANTARA/Galih Pradipta
Demi Tambah Ruang Terbuka Hijau Jakarta, DPRD Siap Jadi Penagih Fasos Fasum

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI memprioritaskan pembukaan ruang terbuka hijau di Ibu Kota.