TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya bisnis minimarket dan kafetaria ternyata tidak semuanya memiliki izin. Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat Arif Fatah menemukan sebanyak empat 7-Eleven di Jakarta Barat yang belum memiliki izin kafetaria.
Menurut Arif, izin kafetaria akan dikeluarkan oleh Sudin Pariwisata setelah memiliki izin dari dinas provinsi, antara lain izin domisili, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin minimarket.
"Ada enam 7-Eleven di Jakarta Barat. Hanya dua yang sudah memiliki izin lengkap, yaitu 7-Eleven di Jalan Mangga Besar Raya dan di Jalan Pos Pengumben," ujar Arif ketika ditemui Tempo di kantornya pada Jumat, 17 Februari 2012.
Menurut Arif, empat 7-Eleven sisanya baru bisa mengurus izin kafetaria setelah izin lainnya dilengkapi. "Sudin Pariwisata wilayah hanya mengurus izin kafetaria," kata Arif. Dia mengatakan, berdasarkan sosialisasi dari pemerintah provinsi, Maret akan dilakukan penyegelan terhadap 7-Eleven yang sampai saat itu belum memiliki izin lengkap.
Lebih lanjut, Arif mengatakan, yang harus memiliki izin kafetaria adalah yang menyediakan makanan dan minuman saji serta tempat duduk di dalam tokonya. Berdasarkan keterangan Arif, hingga Maret, pemerintah provinsi akan melakukan evaluasi terhadap seluruh 7-Eleven di Jakarta.
"Nantinya kami dari wilayah akan merekomendasikan tempat yang harus disegel kepada Satpol PP provinsi," kata Arif.
Sedangkan pemerintah wilayah hanya bertugas memberi izin kafetaria untuk izin lain merujuk pada pemerintah provinsi. "Mengurus izin kafetaria paling lama enam hari. Setelah satu tahun, izin tersebut harus didaftarkan ulang dan tidak dipungut biaya," kata Arif. 7-Eleven yang belum memiliki izin yakni di Tanjung Duren Raya Blok R dan Kemanggisan Ilir Raya Kecamatan Palmerah.
GORETTI