TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hanya menerima pelimpahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) yang sudah bersertifikat. Dia meminta pengembang untuk membereskan legalisasi aset terlebih dulu sebelum diserahkan kepada Pemprov DKI.
"Harus sudah serahkan, harus sertifikat," kata dia di Ruang Pola, Blok G Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 6 April 2023.
Hari ini Heru memberikan arahan sekaligus menyaksikan penandatanganan bersama Berita Acara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos/Fasum dari Pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta di Ruang Pola Balai Kota.
Dalam kesempatan itu, Pemprov DKI menerima aset baru, yaitu lahan seluas 19 ribu meter persegi yang sudah bersertifikat. Aset ini adalah fasos dan fasum yang pemanfaatannya sebagai Peruntukan Hijau Umum (PHU).
Heru berujar pengembang perlu memecah sertifikat atas nama Pemprov DKI untuk aset yang diserahterimakan kepada daerah. "Sertifikat induk mereka dipecah atas nama Pemda DKI. Sertifikat untuk jalan, sertifikat Pemda peruntukkannya jalan," terang Kepala Sekretariat Presiden ini.
Heru Budi melanjutkan, serah terima fasos dan fasum dari pengembang akan dilakukan secara bertahap, paling tidak tiga bulan sekali. Fasilitas tersebut berupa taman, lahan yang diperuntukkan jalan, dan saluran.
Sepanjang Januari-Maret 2023, Inspektorat DKI telah menagih 18 kewajiban penyerahan lahan seluas 119.403 meter persegi sebesar Rp 1,7 triliun dengan konstruksi seluas 77.001 meter persegi yang nilainya Rp 15,3 miliar.
Pilihan Editor: Heru Budi Sebut DKI bakal Dapat Aset Baru dari Pengembang 3 Bulan Sekali
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.