TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) keliling di lima wilayah Jakarta, Sabtu, 18 Februari 2012.
Layanan hari ini berlangsung dari pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB. Khusus untuk Jakarta Selatan, hari ini, SIM keliling tidak beroperasi.
SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika ingin membuat SIM baru karena masa berlaku telah habis lebih dari setahun atau SIM hilang, pengendara harus mengurus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.
STNK keliling juga hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. Untuk pengesahan STNK 5 tahun, pemilik kendaraan bermotor harus mengurusnya di Samsat.
Berikut ini lokasi layanan SIM dan STNK keliling hari ini:
Baca Juga:
1. Jakarta Pusat
SIM: JCC Senayan
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
3. Jakarta Selatan
STNK: Stasiun Tanjung barat
4. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
MARIA GORETTI | TMC