TEMPO.CO, Jakarta - John Refra alias John Kei akan dijerat pasal penggunaan narkotik. Hal ini terkait dengan penangkapan dirinya di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur ketika sedang pesta Sabu bersama Alba Fuad.
"Hasil tes urine John Kei positif menggunakan narkotika," kata Juru Bicara Kepolisian RI, Irjen Polisi Saud Usman Nasution ketika ditemui di kantor Humas Mabes Polri, Senin, 20 Februari 2012.
Saud menyatakan, hal positif pemeriksaan urine tidak hanya didapat dari Alba Fuad. Keduanya akan diproses dengan tuntutan penggunaan narkotik jenis sabu. "Polda Metro yang akan mengurusnya," kata Saud.
Terkait dengan penangkapan Jumat lalu, Saud menyatakan, John Kei diamankan karena diduga berperan dalam pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono. Oleh karena itu, menurut Saud, John Kei akan dikenakan dua kasus yaitu pembunuhan berencana terhadap Tan Harry dan penggunaan narkotik.
Polda Metro Jaya menangkap John Kei saat berada di sebuah kamar di Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur. John ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan mantan Direktur Power Steel Mandiri, Tan Harry Tantono, 45 tahun.
Jumat malam, 17 Februari 2012, puluhan polisi mengepung kamar yang ditempati John Kei. Dalam penangkapan ini seorang anggota polisi memberikan tembakan ke arah kaki kanan John Kei. Alasan penembakan agar John tidak melarikan diri.
Dalam kamar ini juga, John ditangkap bersama Alba Fuad ketika sedang pesta sabu. Selepas penangkapan, John Kei dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
Ia dirawat sebentar di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
FRANSISCO ROSARIANS