TEMPO.CO, Jakarta -- Pengemudi mobil Xenia, Afriyani Susanti, 29 tahun, mengaku masih depresi akibat kecelakaan pada Minggu, 22 Januari 2012 lalu. Kecelakaan itu menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat.
"Dia masih depresi akibat hujatan masyarakat," kata Efrizal, pengacara Afriyani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 April 2012. "Selama dua hari ini, saya menemui dia untuk mempersiapkan mentalnya."
Menurut Efrizal, Afriyani siap menerima hukuman penjara berapa pun lamanya. Sementara itu, sidang perdana Afriyani dijadwalkan mulai pukul 12.00 WIB dan dipimpin oleh hakim ketua Antonius Widyatono.
Afriyani dituntut Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas kelalaiannya mengemudi sehingga menabrak 12 orang dan sembilan di antaranya meninggal dunia.
WDA | ANT
Berita terkait
Afriyani 'Xenia Maut' Jalani Sidang Perdana
Sopir Xenia Maut dan Pasal Pembunuhan Disengaja
Laju Mobil Xenia Afriyani Susanti versi Roy Suryo
Afriyani Dikenal Tomboy Saat SMA
Pak RT Pusing Ditanyai Kecelakaan Maut Afriyani
Ibu Afriyani Susanti Masih Syok
Sopir Xenia Maut Cs Diperiksakan ke RSKO
Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut
Berkas Xenia Maut Secepatnya Dilimpahkan ke Pengadilan