TEMPO.CO, Tangerang-- Petugas Bea dan Cukai kembali menangkap warga asing di Bali yang menyelundupkan narkotik pada Ahad lalu. Turis berinisial Rbf, 44 tahun, yang teridentifikasi sebagai warga Brasil, itu diringkus setelah menerima paket kokain sebanyak 990 gram senilai Rp 5 miliar.
”Modus penyelundupannya dengan cara menyembunyikan kokain dalam tas punggung dan dikirim sebagai contoh backpack," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Oza Olavia, di kantornya Kamis 14 Juni 2012.
Oza menjelaskan, Rbf ditangkap di sebuah vila di Cangu, Kuta Utara, Denpasar. Petugas Bea dan Cukai yang berkoordinasi dengan kepolisian bandara tiba di lokasi penggerebekan setelah mengikuti pergerakan paket tas ransel asal Brasil yang mencurigakan.
Paket tas dijemput seorang sopir taksi. Begitu paket berpindah tangan, petugas langsung menyergap Rbf. Satu paket bubuk berwarna cokelat ditemukan di balik dinding ransel. ”Untuk memastikan isi bubuk itu, dilakukan pengujian di laboratorium, dan hasilnya positif kokain," kata Oza.
Wakil Kepala Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tantan Sulistyana, mengatakan Rbf sudah dua tahun menetap di Bali. Tersangka mengaku sudah dua kali menyelundupkan kokain dengan cara yang sama.
Paket obat terlarang itu diklaim sebagai barang kerajinan. “Sopir taksi yang menjemput kokain diupah ratusan ribu rupiah,” kata Tantan. Rbf dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, kata Tantan, bisa hukuman mati.
Petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, juga menangkap warga Inggris, Lindsay June Sandiford. Penangkapan wanita 56 tahun untuk kasus yang sama ini berlangsung Mei lalu. Dari Lindsay, petugas menyita barang bukti kokain seberat 4,791 kilogram senilai Rp 24 miliar.
Dua kasus ini berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya yang pernah terungkap di Pulau Bali yang didominasi kasus narkotik jenis ganja. Pengiriman ganja terbesar di Bali diperankan oleh Scapelle Leigh Corby pada 2004. Warga Australia pemilik 4,2 kilogram ganja tersebut baru saja mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberian grasi berupa pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 15 tahun ini dikecam sejumlah kalangan.
AYU CIPTA | DANNI M (PDAT)
Berita lain:
Buku Berisi Penghinaan terhadap Nabi Dimusnahkan
Narapidana Terorisme Keroyok Sopir Lapas Cipinang
Empat Sipir Cipinang Jadi Korban Pengeroyokan Napi
Anak Kambing Ini Berwajah Mirip Manusia
Seru Mana Once atau Ari Lasso di Konser Ahmad Dhani?
SBY Akan Usir Kader Demokrat yang Korup