Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Modus Turis Brasil Selundupkan Kokain Rp 5 M

image-gnews
TEMPO/Tri Handiyatno
TEMPO/Tri Handiyatno
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang-- Petugas Bea dan Cukai kembali menangkap warga asing di Bali yang menyelundupkan narkotik pada Ahad lalu. Turis berinisial Rbf, 44 tahun, yang teridentifikasi sebagai warga Brasil, itu diringkus setelah menerima paket kokain sebanyak 990 gram senilai Rp 5 miliar.

”Modus penyelundupannya dengan cara menyembunyikan kokain dalam tas punggung dan dikirim sebagai contoh backpack," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Oza Olavia, di kantornya Kamis 14 Juni 2012.

Oza menjelaskan, Rbf ditangkap di sebuah vila di Cangu, Kuta Utara, Denpasar. Petugas Bea dan Cukai yang berkoordinasi dengan kepolisian bandara tiba di lokasi penggerebekan setelah mengikuti pergerakan paket tas ransel asal Brasil yang mencurigakan.

Paket tas dijemput seorang sopir taksi. Begitu paket berpindah tangan, petugas langsung menyergap Rbf. Satu paket bubuk berwarna cokelat ditemukan di balik dinding ransel. ”Untuk memastikan isi bubuk itu, dilakukan pengujian di laboratorium, dan hasilnya positif kokain," kata Oza.

Wakil Kepala Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tantan Sulistyana, mengatakan Rbf sudah dua tahun menetap di Bali. Tersangka mengaku sudah dua kali menyelundupkan kokain dengan cara yang sama.

Paket obat terlarang itu diklaim sebagai barang kerajinan. “Sopir taksi yang menjemput kokain diupah ratusan ribu rupiah,” kata Tantan. Rbf dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, kata Tantan, bisa hukuman mati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, juga menangkap warga Inggris, Lindsay June Sandiford. Penangkapan wanita 56 tahun untuk kasus yang sama ini berlangsung Mei lalu. Dari Lindsay, petugas menyita barang bukti kokain seberat 4,791 kilogram senilai Rp 24 miliar.

Dua kasus ini berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya yang pernah terungkap di Pulau Bali yang didominasi kasus narkotik jenis ganja. Pengiriman ganja terbesar di Bali diperankan oleh Scapelle Leigh Corby pada 2004. Warga Australia pemilik 4,2 kilogram ganja tersebut baru saja mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberian grasi berupa pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 15 tahun ini dikecam sejumlah kalangan.

AYU CIPTA | DANNI M (PDAT)

Berita lain:
Buku Berisi Penghinaan terhadap Nabi Dimusnahkan

Narapidana Terorisme Keroyok Sopir Lapas Cipinang

Empat Sipir Cipinang Jadi Korban Pengeroyokan Napi

Anak Kambing Ini Berwajah Mirip Manusia

Seru Mana Once atau Ari Lasso di Konser Ahmad Dhani?

SBY Akan Usir Kader Demokrat yang Korup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

52 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

6 Maret 2024

Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan tentang penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Amerika lewat patung ikan, sepatu, bungkus rokok hingga paket buku, Selasa 5 Maret 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus


Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

5 Maret 2024

Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan tentang penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Amerika lewat patung ikan, sepatu, bungkus rokok hingga paket buku, Selasa 5 Maret 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkoba jenis kokain dalam patung.


Penyelundupan 2.805 Gram Kokain Cair via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Jaringan Kolombia

28 Februari 2024

Ilustrasi kokain cair. Shutterstock
Penyelundupan 2.805 Gram Kokain Cair via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Jaringan Kolombia

Dalam kasus penyelundupan narkoba jenis kokain cair ini, tim gabungan menangkap 3 tersangka, dua di antaranya WNI dan 1 warga negara Kolombia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Terlibat Penyelundupan Kokain, Mantan Pemain Timnas Belanda Quincy Promes Dihukum 6 Tahun Penjara

14 Februari 2024

Pesepak bola Spartak Moscow, Quincy Promes. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Terlibat Penyelundupan Kokain, Mantan Pemain Timnas Belanda Quincy Promes Dihukum 6 Tahun Penjara

Mantan striker timnas Belanda Quincy Promes dihukum karena terlibat menyelundupkan 1.360 kg kokain dari Belgia ke Belanda pada 2020.


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Polisi Spanyol Sita 8 Ton Kokain, Disembunyikan dalam Generator Listrik Palsu

13 Februari 2024

Ilustrasi kokain (REUTERS/Oswaldo Rivas)
Polisi Spanyol Sita 8 Ton Kokain, Disembunyikan dalam Generator Listrik Palsu

Polisi Spanyol menyita delapan ton kokain dari Suriname yang disembunyikan dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai generator listrik


Tanda dan Gejala Orang Gunakan Obat Keras Berlebih dan Konsumsi Narkoba

2 Desember 2023

Simbol obat keras. Istimewa
Tanda dan Gejala Orang Gunakan Obat Keras Berlebih dan Konsumsi Narkoba

Seseorang yang sudah mengonsumsi obat keras berlebih bisa berbahaya. Berikut tanda-tanda pemakai obat keras berlebih dan pengguna narkoba.


Media di Inggris Mempublikasi Detail Temuan Tas Isi Kokain di Gedung Putih

15 November 2023

Ilustrasi kokain (REUTERS/Oswaldo Rivas)
Media di Inggris Mempublikasi Detail Temuan Tas Isi Kokain di Gedung Putih

Daily Mail mempublikasi detail sebuah tas berisi kokain yang ditemukan di Gedung Putih pada akhir musim panas lalu