Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Reporter

image-gnews
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) Portugal berinisial RP, 22 tahun karena hendak menyelundupkan narkotika jenis kokain. Sebanyak 2.500 gram kokain cair ia sembunyikan dalam botol shampo.  

"Memanfaatkan barang bawaannya sebagai kedok untuk samarkan pembawaan zat adiktif terlarang," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah, Senin 25 Maret 2024. 

Zaki mengatakan, RP ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Maret 2024. Ia tiba di Indonesia dengan menumpang pesawat  nomor penerbangan EK 358 rute penerbangan LIS-DXB-CGK. 

Saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, RP menunjukan gelagat yang mencurigakan. 

Petugas Bea Cukai yang sedang melakukan pengawasan di area kedatangan penumpang internasional menaruh kecurigaan dari perilaku RP yang tampak ragu-ragu dan beberapa kali berhenti berjalan sembari menelpon saat memasuki area pemeriksaan e-CD. 

“RP yang membawa 1 tas selempang hitam, tas ransel hitam, dan 1 koper hitam kemudian diarahkan ke jalur merah oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Zaki.  

Menurut Zaki, Ketika memasuki area pemeriksaan gerak-gerik RP semakin mencurigakan. Ia terlihat beberapa kali melakukan panggilan telepon dengan gelagat panik dan tubuh gemetaran saat akan memasukan barang-barangnya ke dalam mesin X-Ray. 

Saat diperiksa X-Ray, tampak ransel diduga berisi pakaian, koper diduga berisi pakaian dan botol-botol. Saat dilakukan pembukaan barang bawaan, di dalam koper hitam didapati pakaian pribadi dengan kondisi lusuh dan 1 tas warna ungu berisi dua botol shampo, 1 botol sabun, 1 botol facial wash dan 1  botol parfum.  

Pada bagian tutup sampai dengan leher botol tersebut dibungkus (wrap) dengan plastik. Kemudian petugas melakukan X-Ray ulang terhadap dua botol shampo dan 1 botol sabun yang  tampak mencurigakan. Saat dibuka, ketiga botol tersebut mengeluarkan bau kimia yang tidak menyerupai wangi shampo dan sabun pada umumnya. “Atas kejanggalan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan alat deteksi dan Body Check terhadap
RP dengan hasil negatif," kata Zaki. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara cairan di dalam botol dilakukan proses pembakaran hingga cairan mengkristal kemudian dilakukan uji beberapa kali menggunakan alat identifikasi. " Menunjukkan hasil
positif Narkotika Golongan I jenis Kokain," ujar Zaky. 

Kepada petugas yang memeriksanya, RP  mengaku datang sendiri untuk
pertama kali ke Indonesia dengan tujuan liburan ke Bali selama seminggu. RP yang sempat gagal mengikuti seleksi sebagai pemain bola di klub professional mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dan tidak mengetahui terkait isi barang. "Barang haram tersebut diserahkan 3  jam sebelum penerbangannya oleh pemilik barang yang tidak dikenal namanya," kata Zaki. 

RP mengaku pemilik barang dikenalkan oleh temannya berinisial J di Portugal dan diiming-imingi  upah sebesar EUR 6.000 untuk mengantar barang tersebut hingga tujuan akhir di Bali. "RP sendiri mengaku telah dibekali tiket penerbangan lanjut ke Bali dengan rencana penerbangan pukul 17.05 WIB dan akomodasi penginapan di daerah Pecatu," ujar Zaki. 

Menurut Zaki, tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Tindak lanjut penindakan tersebut kemudian dilakukan proses pengembangan (control delivery) gunapenelusuran lebih lanjut dengan membentuk Tim Gabungan yang terdiri atas Tim Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. 

Berdasarkan hasil Control Delivery di Bali, Tim Gabungan mengetahui bahwa terdapat penerima barang yang kemudian ditangkap 2  tersangka lainnya yang merupakan WN Portugal pria berinisial FS (38) dan LN (42). Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa Kokain bubuk siap pakai seberat kurang dari 1 gram.  

Para tersangka, ujar Zaki, tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

11 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

23 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

1 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

1 hari lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

1 hari lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin