Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

image-gnews
Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan tentang penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Amerika lewat patung ikan, sepatu, bungkus rokok hingga paket buku, Selasa 5 Maret 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan tentang penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Amerika lewat patung ikan, sepatu, bungkus rokok hingga paket buku, Selasa 5 Maret 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus. Paket narkoba itu diselundupkan melalui Bandara
Internasional Soekarno-Hatta dengan disimpan dalam patung, sepatu, hingga bungkus rokok.  

"Penyelundupan yang melibatkan jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia," ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Selasa 5 Maret 2024. 

Dari tangan para tersangka penyelundupan narkoba sindikat internasional itu, petugas menyita barang bukti berupa 332-gram kokain, 18 butir psikotropika, 3 butir ekstasi, 180 gram magic mushroom dan 56 butir Happy Five. 

Menurut Gatot, para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Mereka menyembunyikan paket narkoba dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas, seperti disimpan dalam patung ikan arwana, sepatu, bungkus rokok. 

Paket Kokain dalam Patung Ikan 

Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan kokain yang disimpan dalam patung. 

Paket kiriman asal Subang Jaya, Malaysia itu tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2024. Paket yang ditujukan kepada seorang penerima berinisial SM mencantumkan Seminyak, Bali sebagai alamat tujuan akhir. “Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial P asal Malaysia yang tiba dengan berat 9,25 kilogram," kata Gatot. 

Saat dilakukan pemeriksaan, paket patung ikan itu ternyata berisi bungkusan plastik pada dasar patung. Bungkusan itu berisi serbuk putih seberat netto 256 gram.  

Temuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji Laboratorium dengan hasil positif Narkotika Golongan I jenis Kokain. Temuan Kokain tujuan Bali tersebut kemudian diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna penyelidikan di Bali bersama tim gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kanwil DJBC Bali Nusra. 

Pada saat dilakukan penelusuran di daerah Seminyak, petugas menangkap seorang pria, berinisial CD (33) sebagai penerima paket di lobby hotel. Dari penangkapan tersebut, CD diarahkan oleh pengendali barang untuk menyerahkan paket ke CP (33) sebagai penerima akhir dan pengedar.  

Tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman CP dan didapati barang bukti tambahan berupa 76 gram kokain, 3 butir Ekstasi, 8 butir Psikotropika, 180 gram Magic Mushroom, timbangan digital.  

Dalam penelusuran itu, petugas juga menemukan lima alat isap sabu bersama seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia berinisial M (33) yang kedapatan menyimpan kokain dalam
wadah plastik klip kecil dan alat isap sabu (bong) yang diakui dibeli dari CP.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ketiga tersangka sindikat Malaysia tersebut beserta barang bukti diamankan oleh tim gabungan," kata Gatot. 

56 Butir Happy Five dalam Sepatu dan Paket Sabu di Bungkus Rokok 

Petugas menangkap DS, warga negara Malaysia yang kedapatan membawa 56 butir Happy Five yang disimpan dalam sepatu. DS ditangkap saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara
Soekarno-Hatta pada 16 Januari 2024. 

Penumpang penerbangan dengan rute KUL-CGK ini membawa sebuah tas selempang, paper bag hitam, ransel hitam, dan koper elektrik hitam. "Karena perilaku penumpang yang terlihat mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas," kata Gatot. 

Petugas yang mengetahui ketibaan DS dari Malaysia awalnya tidak menemukan ada hal mencurigakan. DS mengatakan kepergiannya ke Malaysia untuk keperluan liburan semata.  

Namun saat dilakukan pemeriksaan barang bawaannya, DS kedapatan memiliki 10 butir obat penenang Psikotropika Golongan IV tanpa disertai resep dokter. Atas temuan awal tersebut, DS yang diperiksa mendalam ditemukan menyembunyikan 56 butir Happy Five pada sepatu yang ia kenakan.  

Petugas juga menemukan satu buah pipet diduga berisi Narkotika Golongan I jenis methamphetamine bekas pakai dengan berat ± 0,2-gram yang disimpan dalam bungkus rokok. "DS  diperiksa melalui urine test juga kedapatan positif mengkonsumsi narkotika," kata Gatot. 

Atas temuan tersebut, ujar Gatot, DS dan barang bukti diamankan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. 

JONIANSYAH HARDJONO

Pilihan Editor: Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

8 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

19 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

21 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

23 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

1 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

2 hari lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.