TEMPO.CO , Jakarta:- Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 70 Jakarta, Saksono Liliek Susanto, membantah pihaknya menyalahgunakan uang milik sekolah tersebut. Menurut dia, sekolahnya selalu transparan dalam pengelolaan anggaran. Namun dia mengakui informasi anggaran yang ada hanya dibuat garis besarnya. “Tidak sampai menyajikan dokumen keuangan dan tidak sampai mendetail,” kata Saksono Kamis 28 Juni 2012.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch tengah mengkaji adanya dugaan kasus korupsi di SMAN 70 Jakarta, yang layak dibawa ke jalur hukum. "Pasti akan kami laporkan ke kepolisian,” kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, Rabu lalu.
Febri menyoroti pembayaran honor guru yang mengajar di kelas rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) itu. Kuitansi mengindikasikan adnya penyalahgunaan uang milik sekolah itu karena tidak tercatat dalam anggaran pendapatan dan belanja sekolah, yang nilainya Rp 15 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Komite SMAN 70 saat ini, Ricky Agusiady, mengadukan Ketua Komite Sekolah sebelumnya, Musni Umar, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 15 Juni 2011. Ricky melaporkan Musni atas tuduhan pencemaran nama baik. Dasar tuduhan tersebut adalah tulisan dalam blog milik Musni Umar, yang berisi tuntutan atas transparansi penggunaan anggaran sekolah. Menurut Ricky, Musni telah menuduhnya menggelapkan dana komite sebesar Rp 1 miliar. “Dia menyebarkan fitnah dan kebohongan lewat milis,” kata dia kemarin.
Sebelum laporan pencemaran nama baik ini muncul, kata Ricky, Musni telah melaporkan dugaan penggelapan dana sekolah ini pada awal Februari 2011. Laporan Musni itu, kata dia, dinilai tidak terbukti dan kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Saat SP3 keluar, Musni malah menyebar berita bohong lewat milis,” ujarnya.
Musni mengaku pernah melaporkan dugaan penggelapan dana sekolah ke polisi. Saya mengadukan pengurasan uang yang tidak sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
RAFIKA AULIA | AFRILIA SURYANIS | ANANDA PUTRI