TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor menetapkan delapan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan swasta di Bogor sebagai tersangka dalam tawuran berdarah pada Kamis malam, 30 Agustus 2012. Mereka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman penjara selama 20 tahun.
“Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Imron Ermawan, melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Jumat malam, 31 Agustus 2012.
Tawuran yang dimaksud adalah yang terjadi antara pelajar SMK Widya Darma dan SMK Muhamadiyah di Jalan Raya Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Tawuran pada malam hari itu menyebabkan seorang siswa SMK Muhammadiyah, Rudi Noval Ashari, tewas bersimbah darah karena luka sabetan samurai.
Polisi berhasil membekuk dua siswa rekan Rudi di lokasi tawuran. Selang tiga jam, polisi menggrebek sebuah lokasi yang dianggap markas para pelajar itu d Jalan Tlajung Udik, tak jauh dari lokasi tawuran. “Di base camp tersebut kami mengamankan lima teman korban,” kata Imron.
ARIHTA U SURBAKTI