TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Pekerja Buruh Indonesia akan melakukan mogok kerja secara nasional di 21 kabupaten/kota di 80 kawasan industri di seluruh Indonesia mulai pukul 09.00 hingga pukul 18.00, Rabu, 3 Oktober 2012. Aksi terbesar dipusatkan di tujuh kawasan industri Bekasi, Jawa Barat.
"Kami perkirakan massa sebesar 500 ribu orang di kawasan ini," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 1 Oktober 2012.
Iqbal meminta wartawan yang akan meliput ke East Java Industrial Park Bekasi datang sebelum jam 8 pagi karena diperkirakan jalan tol Jakarta - Cikampek akan macet total akibat aksi buruh ini. Dia juga meminta kepada masyarakat yang terganggu kenyamanannya akibat aksi buruh ini. "Kami mohon maaf bila terjebak macet," ujarnya.
Aksi ini akan dilakukan serentak di 21 kota atau kabupaten dengan sebanyak 80 kawasan industri di seluruh Indonesia. Aksi dimulai pukul 08.00 pagi hingga 06.00 sore.
Majelis Pekerja tetap dengan tuntutan mereka sebelumnya, yaitu menambah komponen KHL menjadi 86 buah. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi hanya menetapkan komponen KHL sebanyak 60 buah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012.
Kelompok buruh bahkan telah menetapkan target upah minimum di 21 kabupaten dan kota berdasarkan 86 komponen KHL. Tuntutan kedua adalah mencabut izin perusahaan alih daya yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Majelis Pekerja juga menuntut penambahan jumlah penerima bantuan iuran yang telah ditetapkan pemerintah. Angka 96,4 juta yang disebutkan penerima diminta ditambah dengan 74,3 juta orang. Menurut Said, 74,3 juta orang itu yang berdasarkan data Kementerian Kesehatan tidak akan tercakup dalam jaminan sosial kesehatan pada 1 Januari 2014. Pemerintah baru menjamin pada 2019.
WAYAN AGUS P
Berita lain:
Jaga Demo Buruh, Polda Terjunkan 15 Ribu Personel
Di Jakarta, Besok Buruh Demo di 13 Titik
Buruh di Jawa Tengah Tak Ikut Mogok Nasional
Besok, Serikat Pekerja Nasional Absen Mogok
Pemerintah Setengah Hati Penuhi Tuntutan Buruh