TEMPO.CO, Bekasi - Panitia Pangawas Pemilu Kota Bekasi menangkap dua orang yang diduga menjadi joki dalam proses pencoblosan pemilihan kepala daerah Kota Bekasi, Ahad, 16 Desember 2012. Kedua orang itu diketahui berasal dari luar Bekasi dan satu di antaranya ternyata masih di bawah umur. "Mereka ditangkap di TPS 30 Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan," kata Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah, Ahad, 16 Desember 2012.
Kedua orang yang ditangkap itu adalah AG, 18 tahun, dan WA, 15 tahun. Mereka datang ke TPS dengan menggunakan surat undangan milik orang lain. Surat undangan itu diberikan oleh NG, pemilik kontrakan yang ditempati kedua remaja itu. "Surat undangan itu resmi, tapi bukan untuk mereka," kata Yayah. Ia menambahkan, NG pun menyuruh AG dan WA untuk mencoblos pasangan nomor dua, Sumiyati Mochtar Mohammad-Anim Imamudin.
Masyarakat yang ada di TPS 30 mencurigai kedua orang itu karena mereka mengenal nama yang tercantum dalam undangan. Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada pengawas pemilihan.
Yayah mengatakan, sejauh ini kedua joki itu masih diperiksa. Begitu juga dengan NG. Jika pemeriksaan dan barang bukti sudah cukup, kasus ini nantinya akan diserahkan kepada polisi untuk proses hukum selanjutnya.
MUHAMMAD GHUFRON