TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menjerat Ruslan, 33 tahun, tersangka pencabulan terhadap anaknya sendiri dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang pencabulan. Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Febriansyah, menyatakan Ruslan terbukti melakukan pencabulan terhadap IS, 17 tahun, anaknya sendiri.
"Hasil visum baru pegang-pegang," kata Febriansyah kepada Tempo di Stasiun Pondok Cina, Senin, 14 Januari 2012. Dengan pasal yang menjeratnya itu, Ruslan diancam penjara minimal lima tahun kurungan.
Febriansyah mengatakan Ruslan tidak dijerat dengan pasal pemerkosaan karena fakta yang terungkap belum menunjukkan adanya pemaksaan sampai berhubungan kelamin.
Ruslan yang merupakan warga Desa Sudi Mampir, Bojonggede, Bogor, mencabuli anak gadisnya, IS, di Losmen Bale Bale, PWRI, Kelurahan Todung, Bojonggede, Bogor, pada Minggu dinihari, 13 Januari 2013. Ruslan yang mengetahui IS bekerja di klub malam mengancam akan melaporkan korban ke ibunya. Ruslan mengaku menyayangi IS, bukan sebagai seorang anak, melainkan sebagai seorang wanita. Ruslan pun mengaku ingin menikahi anaknya itu jika istrinya telah tiada.
Ketika diperiksa polisi, korban mengaku telah mendapatkan perlakuan seperti itu sekitar tiga kali. "Pengakuan korban lebih dari dua kali," ujar Febriansyah.
Sampai saat ini polisi baru memeriksa dua saksi, termasuk ibu kandung korban sekaligus istri dari pelaku. Polisi akan terus mengumpulkan fakta-fakta penyidikan dan memeriksa beberapa saksi lagi. "Kami sedang memeriksa saksi ketiganya," kata dia.
Sabtu malam lalu 12 Januari 2013, Ruslan meminta anak gadisnya itu menemuinya di Losmen Bale Bale. Tak hanya itu, Ruslan juga meminta korban melayaninya. Ruslan sempat mencumbui anaknya dengan memegang bagian-bagian tubuhnya. Namun, belum sempat melakukan hubungan suami istri, sang anak teriak dan minta tolong. Sontak warga setempat berdatangan dan menangkap pelaku.
ILHAM TIRTA