TEMPO.CO, Jakarta-Unit Narkoba Resor Jakarta Timur menangkap seorang pengedar sabu bernama H. Akim bin Nasah pada Jumat, 15 Februari 2013, sekitar pukul 11.00 WIB. Pria berusia 60 tahun itu ditangkap di Jalan H. Taiman RT 10 RW 10, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Dia ditangkap saat sedang bertransaksi dengan anggota unit narkoba yang menyamar," kata Juru bicara Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi ketika dihubungi, Sabtu, 16 Februari 2013.
Dari tangan Akim, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 30 gram. Polisi menduga narkoba itu berkualitas baik dan berharga sekitar Rp 6.000.000.
Didik mengatakan, saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal muasal sabu yang dibawa Akim. Dia dikenai pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Simak berita kriminalitas lainnya di sini.
ANGGRITA DESYANI
Baca juga:
EDISI KHUSUS AYAM KAMPUS
Ditemukan di Selokan, Jasad Bayi Hampir Tersapu
Hujan Lokal di Jakarta Hingga Akhir Februari
Jokowi Selesaikan Renovasi Rusun Marunda 3 Bulan