TEMPO.CO, Depok - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok geram mendengar soal marahnya pungutan liar (pungli) oleh kelurahan saat warga mengambil Kartu Tanda Penduduk elekronik (e-KTP). Larangan untuk tidak memungut biaya kepada warga banyak dilanggar. Padahal, menurut Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, DPRD pernah memanggil para lurah terkait kasus yang sama.
"Minggu ini akan kami panggil kembali. Ini sudah tidak bisa ditoleransi karena pelayanan e-KTP tidak dipunggut bayaran sama sekali," kata Yeti, Selasa, 19 Februari 2013.
Pada saat pemanggilan awal, kata Yeti, para lurah mengaku pungutan liar itu terjadi di tingkat RT dan RW. "Sekarang malah di kelurahan terjadi pungli," katanya.
Rencananya, DPRD akan memanggil 63 lurah, 11 camat, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut. "Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, harus mengetahui perbuatan pegawainya ini," ujar Yeti.
Yeti juga meminta Kejaksaan Negeri Depok memeriksa seluruh lurah dan kepala dinas tersebut terkait pungli e-KTP itu. Yeti marah karena pungli yang dilakukan itu akan membuat kualitas pelayanan masyarakat semakin terpuruk. Tahun lalu saja, kata dia, survei KPK mengenai indeks pelayanan Pemkot Depok mendapatkan peringkat paling bawah.
DPRD akan meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan serta Badan Kepegawaian Daerah untuk menindak tegas jika ada pegawai kelurahan yang melakukan pungli e-KTP tersebut. "Kalau ketahuan, kami minta pegawai itu ditindak atau dipecat," kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Yeti mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke DPRD jika menemukan adanya pungutan tanpa dasar. Kalau sempat, kata dia, nama pegawai yang melakukan pungutan itu dicatat sebagai bukti. "Kami minta masyarakat juga kooperatif untuk melapor agar buktinya semakin kuat."
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Mulyanto, siap dipanggil DPRD Depok terkait kasus pungutan liar di kelurahan. Sebab, kata dia, selama ini pihaknya sudah mengecek dan mengawasi secara ketat kepada seluruh kelurahan untuk tak melakukan pungli e-KTP. "Pasti kami siap karena tidak ada laporan dari masyarakat. Jadi, apa pun yang terjadi, kami akan tanggung jawab," kata dia.
Sebelumnya, Ferry Sinaga, 34 tahun, warga Kampung Lio, RT 2 RW 4, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, diminta membayar Rp 50 ribu yang dimasukan ke dalam kardus saat mengambil e-KTP. Ferry diharuskan membubuhkan tanda tangan untuk mendapatkan identitasnya dari kelurahan setempat. "Sebelum tanda tangan, saya sudah diinstruksi untuk bayar. Baru kali ini saya tahu ada pembayaran lagi," katanya.
ILHAM TIRTA