Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siswi SMA di Depok Disekap Teman Baru di Facebook

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Ilustrasi: 2lisan.com
Ilustrasi: 2lisan.com
Iklan

TEMPO.CO , Depok - Kasus pelecehan seksual teman Fecebook kembali terjadi di Depok. Kali ini seorang siswi kelas X sebuah SMA di Sukmajaya, Depok yang berinisial E, 16 tahun, dipaksa berhubungan suami istri sampai tiga kali. Kejadian itu dilakukan di rumah pelaku, FH, 16 tahun, yang juga siswa kelas X sebuah SMA di Sawangan.

"Ini anak diancam, enggak boleh keluar. Kemudian disetubuhi dengan ancaman akan diputusin," kata Kepala Kepolisian Sektor Sukmajaya Komisaris Fitria Mega kepada Tempo, Sabtu, 23 Februari 2013.

Awalnya kejadian itu diketahui dari laporan orang tua E ke Polsek Sukmajaya pada Kamis, 21 Februari 2013. Mereka melaporkan E yang telah menghilang selama tiga hari sejak Selasa, 19 Februari 2013. Akhirnya polisi melakukan pencarian. Setelah dicek Facebook-nya ternyata E bersama teman barunya. "Kita cari lewat Facebook, akhirnya kita temukan dia bersama teman barunya. Kemarin kita tangkap," kata dia.

Fitria menjelaskan, pelaku dan korban baru beberapa hari berteman di Facebook dan langsung diajak ketemuan. Meski dilarang oleh orang tuanya, E tetap nekat pergi untuk menemui FH pada Selasa itu. Nahas, FH malah menggunakan momen itu untuk merayu E dan mengajak ke rumahnya di daerah Sawangan. "Di rumahnya, korban diancam enggak boleh keluar," kata Fitria. Akhirnya E menginap di rumah itu. Saat itulah FH menyetubhi E dengan modal mengancam.

Menurut Fitria, baik FH maupun E mengakui telah melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali. "Pengakuannya sudah tiga kali," katanya. Karena kedua pelaku merupakan anak dibawah umur, Polsek Sukmajaya langsung menyerahkan kasusnya ke Kepolisian Resor Kota Depok. "Kami serahkan ke PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fitria mengatakan, pihaknya telah menetapkan FH dengan pasal 332 KUHP tentang membawa anak dibawah umur tanpa seizin orang tuanya. "Hukumannya tujuh tahun penjara," kata dia.

Namun, kasus itu akan dikembangkan oleh Unit PPA Polresta Depok. Menurut Fitria kalau setelah pemeriksaan di PPA terbukti melakukan persetubuhan, maka ancamannya akan beralih ke Undang-undang Perlindungan Anak. "Sekarang sedang dikembangkan oleh PPA," kata dia.
Sampai saat ini, Unit PPA Polresta Depok belum bisa dimintai keterangan masalah ini.

ILHAM TIRTA



Berita Terpopuler Lainnya:

Adik Anas : Ini Kan yang 'Mereka' Minta
Bu Anas ke Jakarta untuk Lihat Rumah Baru 
Anas Resmi Berhenti Sebagai Ketua Umum Demokrat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

3 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

10 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:


Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

23 hari lalu

Ilustrasi Facebook, TikTok, Twitter. (NDTV)
Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

Pada aplikasi TikTok telah menjadi pedoman tetap namun bagi Facebook, ini sebuah inovasi dan kemajuan.


Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

25 hari lalu

Cara download video Facebook di HP bisa dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi. Anda hanya tinggal mengcopy tautan video Facebook.  Foto: Canva
Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

Ada beberapa cara unblock teman di Facebook, bisa melalui handphone maupun laptop. Cukup ikuti beberapa langkah berikut ini.


Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

29 hari lalu

Seorang wanita melintas dekat hiasan telur Paskah yang dilukis dengan gaya seni tradisional naif di Koprivnica, Kroasia, 27 Maret 2024. REUTERS/Antonio Bronic
Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

Hari Paskah dapat dirayakan menggunakan twibbon beragam pilihan. Berikut memilih twibbon Hari Paskah yang sesuai selera dan cara menggunakannya!


Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

30 hari lalu

WhatsApp mengumumkan peluncuran Avatar (Meta)
Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

Sebanyak 87 persen responden dalam survei Meta menyatakan bahwa media sosial adalah platform efektif untuk sampaikan pesan dan mendorong perubahan.


WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

30 hari lalu

Pendiri WhatsApp, Brian Acton. successstory.com
WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

WhatsApp dibuat 2 mantan karyawan Yahoo, Brian Acton dan Jan Koum pada 2009 di sebuah garasi rumah di California. Begini perkembangannya.


Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

32 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

36 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan