TEMPO.CO, Jakarta--Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan beserta Polsek Cilandak berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan, Sabtu dinihari, 6 April 2013, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Purnawan Setia alias Piyar Piyur, 26 tahun, dan Suhelman alias Bule, 22 tahun, dibekuk tak lama setelah melakukan tindakan pencurian terhadap Achmad Irfani, 41 tahun, warga Pesanggrahan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan mengungkapkan kedua pelaku merupakan spesialis pencurian barang-barang di dalam mobil. "Mereka mengincar barang berharga yang berada di dalam mobil," ucap Hermawan di Polres Jakarta Selatan, Ahad, 7 April 2013. Cara pelaku dalam menjalankan aksinya terbilang sederhana karena hanya bermodalkan sebongkah batu dibalut kain, yang dipakai untuk memecahkan kaca mobil.
Sebelum mencuri, pelaku yang biasa beraksi berdua, sudah mencari tahu barang-barang yang berada dalam mobil milik korban. "Ketika korban lengah atau kondisi sepi, pelaku langsung bertindak," tutur Hermawan.
Umumnya, pelaku mengincar barang-barang berharga yang mudah dibawa, seperti barang elektronik. Sejauh ini, barang bukti yang disita polisi dari para pelaku berupa dua unit komputer jinjing merek Acer dan Lenovo, dua unit iPad, satu koper berwarna merah, dan empat tas wanita berbagai merek.
Hermawan menjelaskan, tindak pencurian yang dilakoni oleh Purnawan dan Suhelman bermula ketika Achmad memarkir mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Duta Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat Achmad meninggalkan kendaraannya, seorang pelaku, yaitu Suhelman, langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil barang elektronik yang ada di dalam mobil. Pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Beruntung korban, yang merupakan warga Pesanggrahan, bisa mengenali ciri-ciri kedua pelaku dan melaporkan kejadian itu ke polisi. "Dari keterangan korban kami langsung menyasar daerah Bintaro, Pesanggrahan," ucap Hermawan.
Begitu tiba di Jalan Sidup, korban ternyata melihat sepeda motor merek Yamaha Vega R bernomor polisi B-6022-SR, yang dipakai pelaku beraksi, terparkir di Pos Kamling. Ternyata kedua pelaku sedang membagi hasil barang jarahannya. Polisi dengan sigap langsung menangkap kedua pelaku di tempat. "Karena mereka mencoba melarikan diri terpaksa kami tembak pada bagian kaki," tutur Hermawan. Purnawan dan Suhelman pun tak berkutik saat timah panas bersarang di bagian betis dan paha.
Lebih lanjut, dari pemeriksaan, kedua pelaku ternyata sudah menjalankan aksinya sebanyak 40 kali. Mereka biasa beroperasi di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Depok, dan Tangerang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
ADITYA BUDIMAN
Topik Terhangat Tempo:
Penguasa Demokrat || Agus Martowardojo || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Baca juga:
Gadis Ini Diperkosa oleh Kenalannya di Facebook
Polisi Buru Pemerkosa Siswi SMP di Condet
Jokowi Beri Kursi Roda Baru bagi Atlet Difabel
Bulan Depan, Kampung Ambon Bebas Narkoba