TEMPO.CO , Jakarta: Jakarta- Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, mengatakan jam terbang pilot selalu diawasi oleh inspektur penerbangan Kementerian Perhubungan. Jika pilot diketahui terbang melalui ambang batas yang ditentukan, pilot akan dilarang terbang.
"Kementerian Perhubungan sudah beberapa kali meng-grounded pilot bila ditemukan melebihi jam terbang. Tetapi untuk 2013 ini belum ada (yang dilarang terbang)," kata Bambang kepada Tempo, Rabu, 17 April 2013.
Bambang mengatakan dalam sehari, seorang pilot maksimal terbang 9 jam dan 30 jam dalam sepekan. Dalam sebulan jam terbang pilot ditetapkan maksimal 110 jam dan maksimal 1050 jam dalam setahun.
Terkait Mahlup Gozali, kapten pilot Lion Air nomor JT 904 yang jatuh di Denpasar akhir pekan lalu, Bambang belum bisa memastikan apakah telah melampaui jam terbang atau tidak. "Saya belum dapat (data jam terbang Gozali). Tetapi yang jelas setiap pilot dicek setiap bulan," kata Bambang.
Setiap bulan Kementerian Perhubungan mengawasi jam terbang pilot. Hasil penghitungan dan pengawasannya keluar setiap tiga bulan. Bambang mengatakan dari hasil evaluasi 2012 terdapat 33 pilot yang dilarang terbang karena kelebihan jam terbang. Jangka waktu larangan terbang bergantung tingkat pelanggaran jam terbang.
BERNADETTE CHRISTINA
Topik Terhangat:
Lion Air Jatuh | Serangan Penjara Sleman| Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
Gayus Tambunan Beli Rumah Dekat Penjara Sukamiskin
VIDEO Bom Meledak di Boston, #prayforboston