TEMPO.CO, Tangerang-Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pendataan segala jenis usaha yang ada di wilayah agar kasus perbudakan buruh tidak terulang lagi. Pendataan jenis usaha dari industri besar, kecil hingga industri rumahan dimulai dari tingkat desa hingga kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah instruksikan ke seluruh camat, kades dan lurah untuk mengindentifikasi seluruh kegiatan usaha di setiap desa dan kecamatan masing-masing," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada Tempo, Selasa 7 Mei 2013.
Teknisnya, kata Zaki, kades dan lurah melakukan pendataan yang detil terhadap segala jenis kegiatan usaha baik yang berizin maupun yang tidak berizin. Pendataan meliputi pemilik usaha, jenis usaha, jumlah karyawan yang dipekerjakan, perizinan dan hal lainnya yang menyangkut kegiatan usaha. Hal yang sama, kata Zaki, juga dilakukan ditingkat kecamatan. "Kami usahakan semua terdata termasuk home industri dan lapak-lapak limbah," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto mengatakan pendataan ini juga dibantu semua instansi yang terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Heri mengakui sampai saat ini pihaknya belum memiliki data yang pasti soal kegiatan usaha home industri dan sejenisnya. "Kami hanya punya catatan industri besar saja yaitu 5.883 industri," kata Heri.
Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan alumunium balok dan panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat petang 3 Mei 2013. Polisi telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Sudirman adalah bekas buruh asal Lampung yang diangkat Yuki sebagai mandor. Para tersangka melakukan sejumlah pelanggaran hukum.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 33 tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 (penganiayaan), dan Pasal Pasal 372 (penggelapan). Mereka juga melanggara Undang-Undang Perlindungan anak karena ada 4 buruh masih di bawah usia 18 tahun. Tersangka juga menyekap enam orang buruh dalam ruangan terkunci. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah hukuman delapan tahun penjara. Simak info tentang perbudakan dan penyekapan sadis buruh di Tangerang.
JONIANSYAH
Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg
Perbudakan Buruh:
Korban Perbudakan Buruh Panci: Kami Diawasi Polisi
Bos Perbudakan Buruh Panci Kirim Duit ke Polsek
Budak Pabrik Panci Disiram Aluminium Panas
Begini Penyekapan Buruh Pabrik Panci Terbongkar