TEMPO.CO, Tangerang -Selain melaporkan Neng Nurhasanah 21 tahun, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pemotongan alat vitalnya, Abdul Muhyi 21 tahun korban potong "burung" juga melaporkan teman wanita yang baru dikenalnya itu dengan pasal pencemaran nama baik.
Pria asal Sawangan, Depok itu menilai Neng telah mencemarkan nama baiknya sehingga imej yang kini berkembang dimasyarakat ia adalah pelaku pencabulan."Selain pasal penganiayaan (351 KUHP) kami juga memasukkan pasal pencemaran nama baik ( 310 KUHP),"ujar kuasa hukum Abdul Muhyi, Zaenal Abidin kepada Tempo, Senin 27 Mei 2013.
Zaenal mengatakan selain harus menanggung derita seumur hidup karena kemaluannya sudah terpotong, Abdul Muhyi saat ini harus menanggung malu karena nama baiknya sudah tercemar sebagai pelaku pencabulan dan pemerkosaan. Untuk itu, kata dia, pihaknya mengajukan dua pasal dalam laporan resmi ke Polsek Pamulang yang rencananya akan dilaporkan Senin siang ini."Kini tinggal menunggu kesiapan mental Muhyi untuk memberikan keterangan secara menyeluruh ke penyidik,"katanya.
Abdul Rizal, 27 tahun, kakak Muhyi menambahkan, keterangan pelaku selama proses penyidikan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan dianggap sangat merugikan pihak keluarganya. Apalagi keterangan pelaku yang beralasan terpaksa memotong kelamin Muhyi telah menjadi konsumsi publik.
Oleh karena itu, sambung Rizal, melalui kuasa hukum Zaenal Abidin yang telah ditunjuk oleh keluarga korban, pihaknya akan melaporkan Neng telah melakukan pencemaran nama baik. "Dia sudah membuat laporan palsu yang ujung-ujungnya mencemarkan nama baik keluarga kami. Ulah pelaku semakin merugikan keluarga kami selaku korban,"katanya.
Saat ini, lanjut Rizal, pihak keluarga sedang mencari solusi untuk proses pemulihan Muhyi. "Masalah psikologis korban setelah pulang dari rumah sakit sangat terganggu. Keluarga lagi berpikir bagaimana caranya agar Muhyi jangan sampai jadi minder," lanjutnya.
Kepala Polisi Sektor Pamulang, Tangerang Selatan, Komisaris Mochamad Nasir mengakui jika sampai saat ini korban dan tersangka pemotongan "burung" Abdul Muhyi dan Neng Nurhasanah belum ada yang melaporkan masalah itu."Penyidikan oleh polisi selama ini berdasarkan laporan model A, karena ini kejahatan konvensional,"ujarnya kepada Tempo, Ahad 26 Mei 2013.
Berdasarkan aturan, kata dia, polisi bisa melakukan penyidikan terhadap kejahatan konvensional berdasarkan laporan masyarakat."Terkait masalah pemotongan alat kelamin ini, kami fokus pada dugaan penganiayaan yang dilakukan Neng Nurhasanah terhadap Abdul Muhyi,"kata Nasir.
Menurutnya, Neng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat ayat 2 pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi akan mengembangkan penyidikan jika ada novum baru dalam pemeriksaan. Kedua belah pihak, kata Nasir, masing masing bisa melapor terkait dengan hal hal yang merugikan mereka." Itu hak mereka, tapi kalau polisi saat ini lebih kepada dugaan penganiayaan yang mengakibatkan terpotongnya kemaluan korban,"katanya.
JONIANSYAH
Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi |Kisruh Kartu Jakarta Sehat |Menkeu Baru PKS Vs KPK |Vitalia Sesha
Terpopuler:
Ciuman Massal sebagai Protes
Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul
Quick Count: Ganjar Pranowo Menang di Pilgub Jateng
Digugat Pencabulan, Korban Potong 'Burung' Melawan
Kenapa DPRD Interpelasi Jokowi
Rekapitulasi Pilkada Bali: Mangku Pastika Menang
SBY: Negara Menjamin Kebebasan Beribadah