Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemotong 'Burung' Dilaporkan Pencemaran Nama Baik  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas kepolisian menggiring tersangka N, pemutilasi alat kelamin laki-laki di polsek Pamulang, Tangerang, (21/5). Wanita ini memotong alat kelamin AM hingga putus karena merasa sakit hati usai diajak melakukan hubungan intim. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas kepolisian menggiring tersangka N, pemutilasi alat kelamin laki-laki di polsek Pamulang, Tangerang, (21/5). Wanita ini memotong alat kelamin AM hingga putus karena merasa sakit hati usai diajak melakukan hubungan intim. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Selain melaporkan Neng Nurhasanah 21 tahun, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pemotongan alat vitalnya, Abdul Muhyi 21 tahun korban potong "burung" juga melaporkan teman wanita yang baru dikenalnya itu dengan pasal pencemaran nama baik.

Pria asal Sawangan, Depok itu menilai Neng telah mencemarkan nama baiknya sehingga imej yang kini berkembang dimasyarakat ia adalah pelaku pencabulan."Selain pasal penganiayaan (351 KUHP) kami juga memasukkan pasal pencemaran nama baik ( 310 KUHP),"ujar kuasa hukum Abdul Muhyi, Zaenal Abidin kepada Tempo, Senin 27 Mei 2013.

Zaenal mengatakan selain harus menanggung derita seumur hidup karena kemaluannya sudah terpotong, Abdul Muhyi saat ini harus menanggung malu karena nama baiknya sudah tercemar sebagai pelaku pencabulan dan pemerkosaan. Untuk itu, kata dia, pihaknya mengajukan dua pasal dalam laporan resmi ke Polsek Pamulang yang rencananya akan dilaporkan Senin siang ini."Kini tinggal menunggu kesiapan mental Muhyi untuk memberikan keterangan secara menyeluruh ke penyidik,"katanya.

Abdul Rizal, 27 tahun, kakak Muhyi menambahkan, keterangan pelaku selama proses penyidikan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan dianggap sangat merugikan pihak keluarganya. Apalagi keterangan pelaku yang beralasan terpaksa memotong kelamin Muhyi telah menjadi konsumsi publik.

Oleh karena itu, sambung Rizal, melalui kuasa hukum Zaenal Abidin yang telah ditunjuk oleh keluarga korban, pihaknya akan melaporkan Neng telah melakukan pencemaran nama baik. "Dia sudah membuat laporan palsu yang ujung-ujungnya mencemarkan nama baik keluarga kami. Ulah pelaku semakin merugikan keluarga kami selaku korban,"katanya.

Saat ini, lanjut Rizal, pihak keluarga sedang mencari solusi untuk proses pemulihan Muhyi. "Masalah psikologis korban setelah pulang dari rumah sakit sangat terganggu. Keluarga lagi berpikir bagaimana caranya agar Muhyi jangan sampai jadi minder," lanjutnya.

Kepala Polisi Sektor Pamulang, Tangerang Selatan, Komisaris Mochamad Nasir mengakui jika sampai saat ini korban dan tersangka pemotongan "burung" Abdul Muhyi dan Neng Nurhasanah belum ada yang melaporkan masalah itu."Penyidikan oleh polisi selama ini berdasarkan laporan model A, karena ini kejahatan konvensional,"ujarnya kepada Tempo, Ahad 26 Mei 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan aturan, kata dia, polisi bisa melakukan penyidikan terhadap kejahatan konvensional berdasarkan laporan masyarakat."Terkait masalah pemotongan alat kelamin ini, kami fokus pada dugaan penganiayaan yang dilakukan Neng Nurhasanah terhadap Abdul Muhyi,"kata Nasir.

Menurutnya, Neng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat ayat 2 pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi akan mengembangkan penyidikan jika ada novum baru dalam pemeriksaan. Kedua belah pihak, kata Nasir, masing masing bisa melapor terkait dengan hal hal yang merugikan mereka." Itu hak mereka, tapi kalau polisi saat ini lebih kepada dugaan penganiayaan yang mengakibatkan terpotongnya kemaluan korban,"katanya.

JONIANSYAH

Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi
|Kisruh Kartu Jakarta Sehat |Menkeu Baru PKS Vs KPK |Vitalia Sesha

Terpopuler:
Ciuman Massal sebagai Protes 

Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul

Quick Count: Ganjar Pranowo Menang di Pilgub Jateng 

Digugat Pencabulan, Korban Potong 'Burung' Melawan 

Kenapa DPRD Interpelasi Jokowi 

Rekapitulasi Pilkada Bali: Mangku Pastika Menang 

SBY: Negara Menjamin Kebebasan Beribadah  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

4 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon
Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya


Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Pasar Rebo


DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

6 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap seharusnya diselesaikan secara restorative justice. ANTARA/Jojon
DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice


Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

6 hari lalu

Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 27 Oktober 2024. Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahakamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara. Ia ditangka di kediamannya, setelah mendapatkan pencekalan agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. ANTARA/Moch Asim
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Tim Kejaksaan menyebut tidak ada perlawanan dari Ronald Tannur, yang hanya didampingi ART di rumahnya.


Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

6 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

Ronald Tannur akan dipenjara di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.


Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

6 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Terpidana Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Ahad, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.


Polisi Periksa Lagi Terlapor Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Konsisten Sebut Perkelahian

7 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
Polisi Periksa Lagi Terlapor Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Konsisten Sebut Perkelahian

Polres Jaksel telah memeriksa belasan saksi yang diduga mengetahui penganiayaan kepada siswa MA di Tebet, termasuk terlapor


Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

10 hari lalu

Pengunjuk rasa mengumpulkan koin saat aksi mengecam putusan hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Unjuk rasa mengecam keputusan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, putra dari salah satu mantan anggota DPR, dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan mengakibatkan kekasihnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono
Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.


Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

10 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baito dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi.


Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur terkait Dugaan Suap

10 hari lalu

Komisi Yudisial menyelidiki dugaan pelanggaran Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur terkait Dugaan Suap

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.