Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Kecapekan Diajak Jokowi Lari

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). TEMPO/Subekti
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah biasa blusukan dan berlari-lari di tengah kerumunan warga. Tapi tak begitu halnya dengan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengaku kewalahan saat diajak berjalan cepat ala Jokowi pada malam perayaan ulang tahun Jakarta ke-486 pada Sabtu, 22 Juni 2013 lalu.

"Luar biasa itu Pak Jokowi," katanya sambil tertawa ketika ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Ahok mengaku tak biasa berlari karena tak disarankan dokter melakukan olahraga lari. Alasannya, bobot tubuhnya bisa membuat lututnya tak kuat jika dipaksa berlari.

"Tapi kalau Pak Gub lari, ya saya juga ikut lari," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada malam perayaan ulang tahun Jakarta itu Ahok memang harus mengikuti Jokowi dari Balai Kota ke Monas dan berputar-putar di sana. Dari sana mereka masih harus berjalan kaki hingga Bundaran Hotel Indonesia untuk melihat acara Malam Muda-Mudi.

"Pak Gub itu masih bisa guyon lho, katanya kalau lari-lari begini segala penyakit dari kolesterol sampai asam urat hilang. Waduh, tapi saya enggak kuat," kata dia.

Keesokan harinya, dia masih diajak Jokowi mengikuti lomba maraton Jakarta International 10K. "Tapi saya nyerah deh," kata Ahok sambil mesem.

ANGGRITA DESYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Timnas U-23 Indonesia Kalah 0-2 dari Uzbekistan, Muhammad Ferarri Kecewa Golnya Dianulir Wasit

3 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Muhammad Ferarri. Foto/Tim Media PSSI
Timnas U-23 Indonesia Kalah 0-2 dari Uzbekistan, Muhammad Ferarri Kecewa Golnya Dianulir Wasit

Pemain Timnas U-23 Indonesia, Muhammad Ferarri, kecewa karena gol yang dia cetak ke gawang Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024 dianulir wasit.


Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Jepang Kalahkan Irak 2-0, Lolos ke Babak Final dan Rebut Tiket Olimpiade

10 menit lalu

Ilustrasi sepak bola. REUTERS/Yves Herman
Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Jepang Kalahkan Irak 2-0, Lolos ke Babak Final dan Rebut Tiket Olimpiade

Timnas Jepang U-23 lolos ke babak final Piala Asia U-23 2024 sekaligus merebut tiket Olimpiade 2024 setelah menang 2-0 atas Irak.


Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

11 menit lalu

Menteri Luar Negeri Saudi Pangeran Faisal bin Farhan saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken di Washington Sabtu dini hari. SPA
Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.


Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

1 jam lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN


Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

2 jam lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

4 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.


Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

4 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.


KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

4 jam lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.