TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta akan mengawal kasus dugaan perkosaan yang menimpa MC, seorang wartawati yang diduga diperkosa pada 20 Juni 2013, di Pramuka , Jakarta Timur.
Menurut Vera, salah seorang pendamping korban yang ditunjuk LBH, selain mengawal kasus ini, pihaknya juga akan melakukan pendampingan selama pemeriksaan oleh pihak kepolisian. “Kami juga akan mengumpulkan pemberitaan beredar di masyarakat sebagai pertimbangan,” kata Vera pada pertemuan di Polda Metro Jaya, Selasa 9 Juli 2013 yang berlangsung hingga dini hari.
Vera mengatakan, pendampingan terhadap korban sangat penting terkait dengan kondisi psikologi yang bersangkutan. “Dengan adanya pendampingan maka korban bisa lebih tenang dalam menjalani pemeriksaan,” katanya.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada 20 Juni 2013, sekitar pukul 18.20. Saat itu korban baru meninggalkan kantor bersama temannya, CK. Mereka berpisah di gang yang berada di samping halte busway Jalan Pramuka.
Korban lalu meneruskan perjalanan ke arah Jalan Pramuka, sedangkan CK keluar dari gang ke jalan Utan Kayu. Saat korban berjalan seorang diri, muncul seorang pemuda yang diperkirakan berusia 19 tahun. Pemuda itu memukuli korban, lalu memperkosanya.
SYAILENDRA
Topik terpopuler:
Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Berita lainnya:
Modus Baru, Bobol ATM Tanpa Mengurangi Saldo
Bos Sanex Steel Disebut Pernah Setor Anas Rp 5 Miliar
Usut Korupsi, Jenderal Heru Malah Dihukum 6 Bulan
5 BUMN yang Diduga Saweran untuk Anas Urbaningrum