TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta I Made Karmayoga memastikan rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah turun untuk pemerintah DKI Jakarta. Rekomendasi ini menandakan usulan formasi calon penerimaan pegawai negeri sipil di DKI sudah disetujui pemerintah pusat.
"Rekomendasi ini sudah disetujui oleh Kementerian dan sudah turun sore ini," kata Made di Balai Kota pada Senin, 2 September 2013. Tahap berikutnya, tinggal diajukan ke Gubernur untuk disetujui serta dibahas beberapa syarat tambahan pelaksanaan tes CPNS.
DKI Jakarta mendapatkan kuota sebanyak 1.515 CPNS. Usulan formasi yang disampaikan DKI yakni 20 persen untuk tenaga pendidik, 35 persen untuk tenaga kesehatan, 45 persen untuk tenaga teknis dan umum.
Usulan ini agak berbeda dengan proporsi yang ditawarkan oleh Kementerian. Yaitu tenaga pendidik 30 persen, kesehatan 50 persen, dan teknis serta umum hanya 20 persen. Hal ini lah yang membuat usulan DKI lama dibahas kementerian.
Made mengatakan DKI memang meminta proporsi bagian teknis dan umum lebih banyak karena masalah pensiun. Banyak pegawai di bagian itu yang akan segera pensiun.
Baca Juga:
Persyaratan untuk mengikuti CPNS di DKI sama saja seperti lembaga pemerintah lain. Para pelamar memerlukan KTP, ijazah, transkrip nilai, dan TOEFL minimal 400. Sampai saat ini, Badan Kepegawaian Daerah masih mengkaji apakah peserta seleksi hanya berlaku bagi mereka yang memiliki KTP DKI atau boleh ber KTP luar DKI.
Setelah ada pengumuman, warga bisa mendaftar melalui dua jalur yang disediakan, yaitu melalui jalur online di http://www.rekrutmen.jakarta.go.id dan jalur surat. Pemprov DKI tidak membuka pendaftaran CPNS secara manual yakni dengan langsung mendatangi kantor BKD.
SYAILENDRA
Berita Terpopuler:
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?
Menteri Agama Ngambek Pidatonya Terpotong Azan
Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat
Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit
Perwira Polwan Yakin Briptu Rani Hanya Oknum