TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari PT Doosan Cipta Buana jaya mengungkapkan bahwa alasan mereka menggugat dua buruh dari serikat pekerja, Halili dan Faruq, sebanyak Rp2 milyar dikarenakan angka itu setara dengan kerugian yang diderita perusahaan akibat mogok 2 hari yang dibuat Halili dkk.
"Itu secara immateril kita gugat karena perusahaan sendiri selama aksi mogok 2 hari itu (7-8 Maret 2013) tutup. Jadi, nilai gugatan dihitung dari kerugian perusahaan selama tutup," ujar pengacara PT. Doosan, Sugiharto, Rabu, 4 September 2013. (Lihat: Buruh di Cakung Digugat Perusahaannya Rp 2 Miliar)
Sugiharto pun menambahkan bahwa aksi mogok yang dilakukan Halili beserta Faruq itu juga cacat hukum. Alasannya, karena tidak ada pemberitahuan, baik kepada pihak perusahaan maupun pihak pengamanan seperti kepolisian.
"Aksi mogok dikatakan legal secara hukum jika ada pemberitahuan kepada perusahaan dan sejumlah instansi terkait," ujarnya.
Di tempat yang sama, Mochammad Halili yang juga Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara tersebut, mengklaim bahwa aksi mogok dijamin undang-undang. "Kita juga anggap mogok tidak merugikan, karena mogok kerja itu hak dan dilindungi undang-undang," katanya. (Buruh Tergugat 2 Miliar Siap Hadapi Perusahaannya)
ISTMAN MP
Terhangat:
Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita
Baca juga:
Jokowi Siap Hadapi Gugatan Buruh
Evaluasi Kinerja Karyawan Boleh Dibuka
Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak-celetuk Slengean
Siswa SMP di Aceh Harus Sebutkan Ukuran Kelamin