4. Zarima Mirasfur
Agustus 1996 : Dipimpin Goris Mere, ditangkap dalam pengejaran di Houston, Amerika Serikat dengan kerja sama Badan Anti-Narkotika AS (DEA). Penangkapan Zarima karena kedapatan memiliki hampir 30 ribu ekstasi. Akhirnya ia dihukum 4 tahun dan pada Oktober 1998 Zarima mendapat pembebasan bersyarat. Namun, belum sampai setahun Zarima ditangkap kembali. Pada November 1999, Zarima bersama tujuh orang ditangkap di Apartemen Mercuri, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita antara lain 835 butir pil ekstasi, 50 gram sabu-sabu, dan 28 buah blue film. Ketika itu ia membela diri bukan sebagai pemakai. "Saya datang ke Hotel Mercuri sebagai penasihat orang-orang yang kecanduan narkoba," kata Zarima. Pada sidang September 2000, hakim memutuskan Zarima tidak bersalah karena beranggapan barang bukti saat penggerebekan bukan milik Zarima.
5. Iyut Bing Slamet
8 Maret 2011 : ditangkap di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat, pada pukul 22.00. Ketika itu polisi menemukan barang bukti 0,4 gram sabu.
Vonis : Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menghukum penjara 1 tahun. (2 Agustus 2011)