TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan untuk Gatot Supiartono, pegawai BPK yang merupakan suami Holly Angela. "Suratnya dilayangkan hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto ketika dihubungi via telepon pada Jumat, 11 Oktober 2013.
Menurut Slamet, Gatot akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan Gatot dijadwalkan pada Rabu pekan depan. "Untuk hari Rabu karena Senin dan Selasa (hari) libur," kata Slamet.
Slamet mengatakan penyidik masih mendalami hubungan antara Gatot Supiartono dengan kematian Holly. "Belum dipanggil, jadi belum diketahui hubungannya," kata Slamet.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang yang diduga memiliki kaitan dengan kematian Holly Angela, 37 tahun, dan Elriski Yudhistra, 34 tahun, di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Kedua orang yang ditangkap itu, S dan AL, saat ini masih diperiksa intensif di Bagian Kriminal Umum Poda Metro Jaya.
Holly ditemukan dalam keadaan sekarat di kamar apartemennya pada 30 September 2013 lalu. Tubuhnya berlumuran darah akibat luka di kepala dan beberapa bagian tubuhnya. Pada saat bersamaan, mayat Elriski ditemukan di lantai dasar apartemen. Diduga lelaki itu terjun bebas dari lantai 9, tepat dari balkon kamar Holly. (Baca: Elriski, Pembunuh Holly, Jatuh Saat Kabur)
Polisi menduga orang yang menganiaya Holly adalah Elriski. Namun, untuk memastikan dugaan itu, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium atas sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamar Holly. (Baca: Kunci Duplikat & Handuk Ungkap Pembunuh Holly)
RIZKI PUSPITA SARI
Berita Lainnya:
Elriski, Pembunuh Holly, Jatuh Saat Kabur
Ali Zeidan: Libya Akan Kembali Sehat dan Aktif
Sultan Yogya Gelar Kirab Agung
Kunci Duplikat & Handuk Ungkap Pembunuh Holly
Sutarman Bakal Mulus Jadi Kapolri