TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Unit V Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengolah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti. Olah TKP tersebut digelar di beberapa tempat, yaitu TKP lantai 6, 8, dan 9 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta. Rekonstruksi dipimpin Kanit V Jatanras Komisaris Polisi Antonius Agus.
Berikut barang bukti yang disita dari TKP oleh penyidik:
1. Dari lantai 6, penyidik menyita peti hitam yang rencananya untuk menyimpan mayat Holly, 7 bungkus kopi, tali berwarna kuning, plastik kresek besar warna hitam, dan 2 tas ransel yang salah satunya milik tersangka Abdul Latief. Ada juga tas selempang, 2 gitar listrik berikut boksnya, sepatu kulit berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp 44,1 juta, berupa pecahan Rp 100 ribu, serta pakaian pelaku.
2. Dari lantai 8, penyidik mengambil pecahan kaca dan gagang pintu yang telah dirusak pelaku.
3. Dari lantai 9, penyidik menyita handuk yang digunakan salah seorang pelaku untuk bergelantung agar bisa pindah ke kamar bawah, dan tas Holly yang ada cipratan darah. Selain itu, foto-foto Holly berdua dengan Gatot Supiartono termasuk foto pernikahan keduanya, sepatu Elriski yang ada bercak darah dan besi yang digunakan untuk menganiaya Holly.
Suami Holly Angela, Gatot Supiartono, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Status auditor kelas 1 Badan Pemeriksa Keuangan itu ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Oktober 2013.
RIZKI PUSPITA SARI
Topik Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Setahun Jokowi-Ahok | Pembunuhan Holly Angela
Berita Terpopuler:
Ada Cacing Hati di Sapi Jokowi
Istri Akil Mochtar Minta KPK Buka Rekeningnya
Jokowi: Lihat Saja Nanti Siapa yang Disembelih
Roy Suryo Larang Timnas U-19 Temui Politikus
Mau Blusukan, Sultan HB X Minta Mobil Baru