TEMPO.CO, Jakarta - Para tersangka pelaku pembunuh Holly Angela Wahyu, 37 tahun, sudah merancang berbagai cara membunuh korbannya. Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, santet merupakan satu dari berbagai cara yang dipikirkan oleh mereka.
"Itu juga mereka pikirkan," kata Komisaris Besar Rikwanto, Kamis, 17 Oktober 2013. Rikwanto menyebut cara lainnya adalah perampokan yang mengakibatkan kematian. Semua cara itu dibahas dalam kamar di samping apartemen Holly yang mereka sewa di lantai enam Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. (Baca: Polisi Sebut 3 Alternatif Lenyapkan Holly)
Namun, pelaku akhirnya sepakat membunuh Holly di kamarnya. Jenazah kemudian dimasukkan ke peti gitar dan dibuang ke laut. Rencana mereka gagal. Holly sempat meminta bantuan usai dua eksekutor, Elriski Yudhistira dan R, siap membunuhnya. Ketika kepergok, keduanya kabur melalui balkon. Panik, Elriski terjatuh ketika mencoba kabur dan tewas.
Komplotan berjumlah lima orang ini diduga diminta seseorang untuk melenyapkan Holly. Gatot Supiartono diduga kuat sebagai dalang pembunuhan yang terjadi Selasa dinihari, 1 Oktober 2013. Gatot yang diperiksa selama 12 jam langsung ditetapkan sebagai tersangka. (Baca:Gatot Diduga Membunuh Holly karena Alasan Ini)
M. ANDI PERDANA
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Setahun Jokowi-Ahok | Info Haji
Berita Terkait
Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi
Inil Barang Bukti Kasus Pembunuhan Holly Angela
Gatot Suami Holly Angela Jadi Tersangka
Polisi: Gatot Sering Curhat Soal Holly ke Surya
Suami Holly Angela Kerap Gunakan Jasa Surya