Sumirat menjelaskan, di beberapa negara di dunia, senyawa zat tersebut sudah digunakan sebagai bahan pembuat narkoba berbentuk kertas. "Tapi, di Indonesia, narkoba kertas yang mengandung zat 25B-NBOMe dan 25C-NBOMe baru pertama kali ditemukan dan belum terdaftar di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," kata dia.
Adapun LSD yang merupakan zat halusinogen sudah masuk dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. LSD masuk ke dalam narkotik golongan I nomor urut 36. "Jika disalahgunakan, LSD dapat menimbulkan reaksi tegang, ilusi pandang atau halusinasi, lemahnya kemampuan pengendalian diri, serta rasa khawatir yang berlebihan," dia menjelaskan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN, Brigadir Jenderal Darwin Butar Butar, mengatakan ada sebanyak 251 jenis narkoba baru di dunia. "Tapi narkoba jenis baru di Indonesia ada 21 jenis," kata Darwin dalam acara sosialisasi hasil penelitian BNN di Lombok Raya Hotel, Mataram, Nusa Tenggara Barat, 11 November 2013.
Darwin enggan memerinci apa saja jenis narkoba yang termasuk baru itu. Namun, ia memastikan zat narkoba yang digunakan artis Raffi Ahmad termasuk dalam 21 zat baru tersebut. "Salah satunya zat katinone yang dipakai Raffi," ujarnya.
Saat ini, kata Darwin, BNN telah mengajukan sebanyak 21 narkoba jenis baru itu untuk tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. "Masih diproses Kementerian Hukum dan HAM, sudah kami ajukan," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS
Berita lainnya:
Kaum Syiah Kecewa terhadap Pembubaran Asyura
Adik Perempuan Ahok Pernah Berkelahi
Baru 12 Mantan Siswa SMAN 46 Kembali Bersekolah
Orang Tua Nilai Keputusan SMAN 46 Terburu-buru
Kontra Syiah Desak Pemerintah Tak Izinkan Asyura