TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan denda maksimal buat para pengendara kendaraan bermotor yang menerobos perlintasan rel kereta. Nominal dendanya sama seperti pelanggar jalur busway, yaitu Rp 500 ribu.
"Ya, itu harus ditaruh denda maksimal. Kalau dijatuhkan yang wajar atau rendah, akan terus-terusan seperti ini," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota, Jumat, 13 Desember 2013.
Rencana denda maksimal ini muncul setelah tabrakan maut antara kereta Commuterline jurusan Serpong-Tanah Abang dengan truk bermuatan bahan bakar minyak pada Senin lalu, 9 Desember. Akibatnya, tujuh orang tewas.
Jokowi menyatakan, bila denda maksimal sudah diterapkan, tidak ada lagi pengendara yang berani menerobos. Dengan demikian, tidak diperlukan adanya petugas di sekitar perlintasan rel kereta.
"Kalau nanti penegakan hukum betul-betul ditegakkan secara tegas dan maksimal, ya, enggak perlu dijaga," kata mantan Wali Kota Solo, Jawa Tengah, itu.
SINGGIH SOARES